Penerjemahan-Siup-Surat-Izin-Usaha

Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa Inggris Indonesia Inggris, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa China Indonesia China Inggris China, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa Mandarin Indonesia Mandarin Inggris Mandarin, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa Tionghoa Indonesia Tionghoa Inggris Tionghoa, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa Swedia Indonesia Swedia Inggris Swedia, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa Arab Indonesia Arab Inggris Arab, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa Spanyol Indonesia Spanyol Inggris Spanyol, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa Perancis Indonesia Perancis Inggris Perancis, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa Jepang Indonesia Jepang Inggris Jepang, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa Jerman Indonesia Jerman Inggris Jerman, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa Korea Indonesia Korea Inggris Korea, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa Thailand Indonesia Thailand Inggris Thailand, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa Philipina Indonesia Philipina Inggris Philipina, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa Malasyia Indonesia Malasyia Inggris Malasyia, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa Belanda Indonesia Belanda Inggris Belanda, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa Rusia Indonesia Rusia Inggris Rusia, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa Turki Indonesia Turki Inggris Turki, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa Yunani Indonesia Yunani Inggris Yunani, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa Polandia Indonesia Polandia Inggris Polandia, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa Persia Indonesia Persia Inggris Persia, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Siup (Surat Izin Usaha) Bahasa Urdu Indonesia Urdu Inggris Urdu

 

PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

Definisi

  1. Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
  3. Pejabat Penerbit SIUP adalah Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan ini.

Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP. SIUP sebagaimana dimaksud terdiri dari :

  1. SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Besar, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP Menteri memiliki kewenangan pengaturan SIUP.

Menteri menyerahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia kecuali provinsi DKI Jakarta. Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. Gubernur DKI Jakarta melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.

PERMOHONAN SIUP BARU

a. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas

  1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan
  2. Fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada)
  3. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan
  5.  Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
  6.  Foto Penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).

b. Perusahaan berbadan hukum Koperasi

  1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan
  2. Pengesahan dari instansi yang berwenang
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi
  4. Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Koperasi
  5. Foto Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3x 4 cm (2 lembar).

c. Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma :

  1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan
  4. Foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).

d. Perusahaan yang berbentuk Perorangan :

  1.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan
  2.  Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan
  3.  Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).

PERMOHONAN PENDAFTARAN ULANG SIUP

  1. SIUP Asli
  2. Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas)
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan.

PERMOHONAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG/PERWAKILAN PERUSAHAAN

  1. Fotokopi SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penerbit SIUP
  2. Fotokopi dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Penunjukkan sebagai Penanggungjawab Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan
  4. Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.

PERMOHONAN PERUBAHAN

  1. Surat Permohonan SIUP
  2. SIUP Asli
  3. Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas)
  4. Data pendukung perubahan
  5. Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).

PERMOHONAN PENGGANTIAN

a. SIUP yang hilang

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Fotokopi SIUP yang lama (apabila ada)
  4. Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).

b. SIUP yang rusak

  1. Surat Permohonan
  2. SIUP Asli
  3. Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).

SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup. Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan SIUP dengan menggunakan Formulir sebagaimana dalam Lampiran III Peraturan ini, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. warna putih untuk SIUP Kecil
  2. warna biru untuk SIUP Menengah
  3. warna kuning untuk SIUP Besar

Sumber: Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2007 link:http://www.jakarta.go.id/jakv1/produkhukum/download/1110/c5d26bc31a65d0ef14893bf72af6d556.pd

Live Chat WA