Jasa ini menyediakan layanan penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah serta legalisasi atestasi apostille dokumen agar memenuhi standar hukum di Liechtenstein. Proses ini mencakup penerjemahan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Jerman, pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham Republik Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang umumnya memerlukan legalisasi apostille di Kementerian Hukum dan HAM KEMENKUMHAM untuk keperluan kebutuhan persyaratan di negara Liechtenstein:
– Apostille Akta Kelahiran: untuk pendaftaran anak, pernikahan, atau keperluan imigrasi di Dominika and Dominika.
– Apostille Akta Nikah: untuk visa keluarga, izin tinggal, atau kunjungan keluarga di Liechtenstein.
– Apostille Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): untuk visa kerja atau izin tinggal di Liechtenstein.
– Apostille Akta Cerai, Surat Single SKBM: untuk perubahan status perkawinan atau keperluan hukum di Liechtenstein.
– Apostille Ijazah dan Transkrip Nilai: untuk melanjutkan studi, visa kerja di Liechtenstein.
– Apostille Sertifikat Pendidikan: pelatihan atau kursus profesional di Liechtenstein.
– Apostille Akta Pendirian Perusahaan: untuk mendirikan cabang perusahaan/kerja sama bisnis di Liechtenstein.
– Apostille Kontrak Kerja: untuk visa kerja/proyek bisnis di Liechtenstein.
– Apostille Surat Kuasa: untuk keperluan hukum/bisnis di Liechtenstein.
– Apostille Sertifikat Kesehatan: untuk visa tertentu, terutama untuk pekerja sektor kesehatan di Liechtenstein.
– Apostille Surat Rekomendasi: untuk pekerjaan/beasiswa/studi di Republik di Liechtenstein.
Mengurus legalisasi dokumen untuk tujuan negara Liechtenstein bisa memakan waktu dan tenaga. Jasa profesional menawarkan:
– Keakuratan Terjemahan: Penerjemah tersumpah memastikan dokumen sesuai tata bahasa.
– Efisiensi: Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu dapat dipercepat.
– Kepatuhan Hukum: Penyedia jasa memahami persyaratan spesifik .



