Jasa Penerjemah Tersumpah, Interpreter, dan Legalisasi Dokumen

Pusat Penerjemah adalah kantor jasa penerjemah tersumpah terpercaya yang profesional dan sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun

LAYANAN TERJEMAHAN TERSUMPAH
Kami memberikan layanan terjemahan baik Terjemahan Tersumpah atau Non Tersumpah untuk semua dokumen dan bahasa oleh penerjemah tersumpah yaitu penerjemah yang telah memiliki sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM serta layanan terjemahan biasa atau non-tersumpah.


Yaitu layanan terjemahan oleh penerjemah tersumpah dari bahasa asing ke Indonesia dan dari bahasa Indonesia ke bahasa Indonesia ke Inggris, Arab, Belanda, China, Mandarin, Jepang, Jerman, Mandarin, Teto, Taiwan, Korea, Perancis, Vietnam, Turki, Thailand, Filipina, Rusia, Italia, Polandia, Swedia, Spanyol, Portugis dan bahasa asing lainnya.


Dokumen yang diterjemahkan adalah dokumen-dokumen yang diminta atau menjadi syarat oleh pihak berwenang baik lembaga pemerintah atau non-pemerintah seperti Ijazah, Diploma, Akta Nikah, Buku Nikah, Akta Lahir, Akta Kematian, Surat Waris, Surat Cerai, Izin Menikah, Akta Notaris, Akta Jual Beli, Rapor, SIM, KTP, KITAS, KITAP, Laporan Keuangan, Surat Perjanjian, Laporan Kerja, Proposal, SKCK, Surat Keterangan Sehat, Surat Dokter, Laporan Pajak, Manual Book, Buku Petunjuk, AMDAL, Research, Jurnal, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perubahan, Akta Jual Beli dan dokumen penting lainnya.

 


LAYANAN INTERPRETING
Pusat Penerjemah juga menyediakan layanan jasa interpreting atau penerjemah lisan baik simultan atau konsekutif untuk berbagai acara seperti seminar, pertemuan bisnis, pendidikan dan acara lainnya yang tentunya didukung oleh tenaga ahli dan profesional dalam bidang masing-masing.


APOSTILLE DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Pusat Penerjemah juga memberikan jasa apostille di Kementerian Hukum dan HAM baik untuk dokumen asli berbahasa Indonesia atau dokumen hasil terjemahan. Ini semakin memudahkan dan membantu klien kami yang tidak memiliki waktu atau berada di lokasi yang jauh seperti luar daerah atau luar negeri.


LEGALISASI, PENGESAHAN DAN ATESTASI DOKUMEN DI KEMENTERIAN
Pusat Penerjemah juga memberikan jasa layanan apostille di Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM), Kementerian Luar Negeri (KEMLU), Kementerian Agama (KEMENAG), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) atau Kementerian Pendidikan Tinggi (KEMENDIKTI) baik untuk dokumen asli berbahasa Indonesia atau dokumen hasil terjemahan. 


LEGALISASI, PENGESAHAN DAN ATESTASI DOKUMEN DI KEDUTAAN ASING
Pusat Penerjemah juga memberikan layanan legalisasi, pengesahan, atestasi, stamp, legalisir dan affidavit dokumen hasil terjemahan asli atau hasil terjemahan di Kedutaan Asing di Jakarta untuk negara yang tidak mengikuti sistem apostille seperti Kedutaan Besar Emirat, Kuwait, Qatar, Mesir, Libya, Lebanon dan beberapa negara asing lainnya.


JASA NOTARIS ATAU NOTARISASI
Pusat Penerjemah juga memberikan jasa layanan notaris atau notarisasi dokumen seperti pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya dan lainnya.


GRATIS ESTIMASI WAKTU PENGERJAAN DAN BIAYA
Untuk lebih jelas dan detil dari layanan tersebut di atas, silahkan langsung hubungi CS Pusat Penerjemah di WA: 081807809009 Phone : 081510081008/081319201920