Dokumen yang Diterjemahkan oleh Penerjemah Resmi atau Tersumpah

Table of Contents

Call 021 44 206 206 | 021 44 424 424 | 0813 1920 1920 | 0818 0780 9009

Dokumen yang Diterjemahkan oleh Penerjemah Resmi atau Tersumpah

Jasa layanan penerjemahan oleh penerjemah tersumpah biasanya diperlukan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen yang diminta atau menjadi syarat oleh pihak berwenang baik lembaga pemerintah atau non-pemerintah seperti Ijazah, Diploma, Akta Nikah, Buku Nikah, Akta Lahir, Akta Kematian, Surat Waris, Surat Cerai, Izin Menikah, Akta Notaris, Akta Jual Beli, Rapor, SIM, KTP, KITAS, KITAP, Laporan Keuangan, Surat Perjanjian, Laporan Kerja, Proposal, SKCK, Surat Keterangan Sehat, Surat Dokter, Laporan Pajak, Manual Book, Buku Petunjuk, AMDAL, Research, Jurnal, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perubahan, Akta Jual Beli dan dokumen lainnya yang memerlukan penerjemahan oleh penerjemah tersumpah. Namun ada juga dokumen yang tidak memerlukan jasa penerjemahan tersumpah, yaitu umumnya dokumen untuk keperluan internal atau pribadi yang tidak diperlukan oleh pihak ketiga atau dokumen yang hanya bersifat untuk cukup diketahui dan difahami isinya.

Hubungi tim kami melalui WhatsApp di 0818-0780-9009 maupun telepon di 0815-1008-1008 / 0813-1920-1920. Sebagai Pusat Penerjemah Murah Terbaik se-Indonesia, kami siap memberikan layanan estimasi waktu dan biaya GRATIS dengan respons cepat, hasil akurat, serta profesional.

Jasa Penerjemah Tersumpah

Tags :
bersertifikat,legal,Penerjemah,Resmi,sworn,translator
Share This :

Related Post & Articles

error: Content is protected !!
Live Chat WA