APOSTILLE DOKUMEN LEGAL, anda membutuhkan membutuhkan atau diminta untuk melakukan apostille dokumen Dokumen Legal anda? Namun anda tidak punya waktu atau jauh dari lokasi aspotille, kami Pusat Penerjemah siap membantu proses apostille dokumen and di Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.
DOKUMEN LEGAL bisa diberikan verifikasi atau pengesahan apostille pada dokumen asli atau dokumen berbahasa Indonesianya atau hasil terjemahannya sesuai bahasa yang diminta, namun proses terjemahan dokumen Dokumen Legal harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah untuk dapat di terima di Kementerian Hukum dan HAM.

Dokumen legal harus diterjemahkan sesuai dengan bahasa negara tujuan, misal DOKUMEN LEGAL diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke bahasa Inggris, Arab, Rusia, China, Mandarin, Teto, Taiwan, Korea, Turki, Jerman, Jepang, Perancis, Mandarin, RRC, RRT dan bahasa asing lainnya.
Cara order jasa apostille dokumen legal di Pusat Penerjemah sangat mudah, silahkan hubungi CS kami di nomor WA. 081807809009 atau HP. 081510081008, kami kan berikan informasi lengkap mengenai harga, waktu pengerjaan dan persayaratannya. Kami berikan gratis estimasi biaya dan waktu pengerjaan untuk proses apostille dokumen DOKUMEN LEGAL anda.

Selain menerima jasa apostille dokumen legal, Pusat Penerjemah juga melayani jasa legalisasi leges legalisir pengesahan atestasi stamp dokumen di Kantor Notaris, Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri Kemenlu dan Kedutaan Asing atau Embassy.