Jasa ini menyediakan layanan penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah serta legalisasi atestasi apostille dokumen agar memenuhi standar hukum di Kerajaan Arab Saudi. Proses ini mencakup penerjemahan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Arab atau lainnya, pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham Republik Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang umumnya memerlukan legalisasi apostille di Kementerian Hukum dan HAM KEMENKUMHAM untuk keperluan kebutuhan persyaratan di negara Arab Saudi:
– Akta Kelahiran: untuk pendaftaran anak, pernikahan, atau keperluan imigrasi di Saudi and Saudi.
– Akta Nikah: untuk visa keluarga, izin tinggal, atau kunjungan keluarga di Arab Saudi.
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): untuk visa kerja atau izin tinggal di Arab Saudi.
– Akta Cerai: untuk perubahan status perkawinan atau keperluan hukum di Arab Saudi.
– Ijazah dan Transkrip Nilai: untuk melanjutkan studi, visa kerja di Arab Saudi.
– Sertifikat Pendidikan: pelatihan atau kursus profesional di Arab Saudi.
– Akta Pendirian Perusahaan: untuk mendirikan cabang perusahaan/kerja sama bisnis di Arab Saudi.
– Kontrak Kerja: untuk visa kerja/proyek bisnis di Arab Saudi.
– Surat Kuasa: untuk keperluan hukum/bisnis di Arab Saudi.
– Sertifikat Kesehatan: untuk visa tertentu, terutama untuk pekerja sektor kesehatan di Arab Saudi.
– Surat Rekomendasi: untuk pekerjaan/beasiswa/studi di Arab di Arab Saudi.
Mengurus legalisasi dokumen untuk tujuan negara Arab Saudi bisa memakan waktu dan tenaga. Jasa profesional menawarkan:
– Keakuratan Terjemahan: Penerjemah tersumpah memastikan dokumen sesuai tata bahasa.
– Efisiensi: Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu dapat dipercepat.
– Kepatuhan Hukum: Penyedia jasa memahami persyaratan spesifik .
– Kemudahan: Klien hanya perlu menyerahkan dokumen, dan penyedia jasa mengurus semua tahapan.
Kunjungi kami di www.pusatpenerjemah.com atau hubungi kami di WhatsApp: 081807809009 | Telp. 0815-1008-1008 – 0813-1920-1920. Kami juga menawarkan estimasi waktu dan biaya GRATIS!