Jasa ini menyediakan layanan penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah serta legalisasi atestasi apostille dokumen agar memenuhi standar hukum Armenia. Proses ini mencakup penerjemahan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris atau lainnya, pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham Republik Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang umumnya memerlukan legalisasi apostille di Kementerian Hukum dan HAM KEMENKUMHAM untuk keperluan kebutuhan persyaratan di negara Armenia:
– Akta Kelahiran: untuk pendaftaran anak, pernikahan, atau keperluan imigrasi di Armenia.
– Akta Nikah: untuk visa keluarga, izin tinggal, atau kunjungan keluarga di Armenia.
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): untuk visa kerja atau izin tinggal di Armenia.
– Akta Cerai: untuk perubahan status perkawinan atau keperluan legal/resmi di Armenia.
– Ijazah dan Transkrip Nilai: untuk melanjutkan studi, visa kerja di Armenia.
– Sertifikat Pendidikan: pelatihan atau kursus profesional di Armenia.
– Akta Pendirian Perusahaan: untuk mendirikan cabang perusahaan/kerja sama bisnis di Armenia.
– Kontrak Kerja: untuk visa kerja/proyek bisnis di Armenia.
– Surat Kuasa: untuk keperluan hukum/bisnis di Armenia.
– Sertifikat Kesehatan: untuk visa tertentu, terutama untuk pekerja sektor kesehatan di Armenia.
– Surat Rekomendasi: untuk pekerjaan/beasiswa/studi di Armenia.
Mengurus legalisasi dokumen untuk tujuan negara Armenia bisa memakan waktu dan tenaga. Pusat Penerjemah menawarkan:
– Keakuratan Terjemahan: Penerjemah tersumpah memastikan dokumen sesuai standar.
– Efisiensi: Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu dapat dipercepat.
– Kepatuhan Hukum: Penyedia jasa memahami persyaratan spesifik Armenia.
– Kemudahan: Klien hanya perlu menyerahkan dokumen, dan penyedia jasa mengurus semua tahapan.
Kunjungi kami di www.pusatpenerjemah.com atau hubungi kami di WhatsApp: 081807809009 | Telp. 0815-1008-1008 – 0813-1920-1920. Kami juga menawarkan estimasi waktu dan biaya GRATIS!