Jasa ini menyediakan layanan penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah serta legalisasi atestasi apostille dokumen agar memenuhi standar hukum Belgia. Proses ini mencakup penerjemahan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris atau lainnya, pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham Republik Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang umumnya memerlukan legalisasi apostille di Kementerian Hukum dan HAM KEMENKUMHAM untuk keperluan kebutuhan persyaratan di negara Belgia:
– Akta Kelahiran: untuk pendaftaran anak, pernikahan, atau keperluan imigrasi di Belgia.
– Akta Nikah: untuk visa keluarga, izin tinggal, atau kunjungan keluarga di Belgia.
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): untuk visa kerja atau izin tinggal di Belgia.
– Akta Cerai: untuk perubahan status perkawinan atau keperluan legal/resmi di Belgia.
– Ijazah dan Transkrip Nilai: untuk melanjutkan studi, visa kerja di Belgia.
– Sertifikat Pendidikan: pelatihan atau kursus profesional di Belgia.
– Akta Pendirian Perusahaan: untuk mendirikan cabang perusahaan/kerja sama bisnis di Belgia.
– Kontrak Kerja: untuk visa kerja/proyek bisnis di Belgia.
– Surat Kuasa: untuk keperluan hukum/bisnis di Belgia.
– Sertifikat Kesehatan: untuk visa tertentu, terutama untuk pekerja sektor kesehatan di Belgia.
– Surat Rekomendasi: untuk pekerjaan/beasiswa/studi di Belgia.
Mengurus legalisasi dokumen untuk tujuan negara Belgia bisa memakan waktu dan tenaga. Jasa profesional Pusat Penerjemah menawarkan:
– Keakuratan Terjemahan: Penerjemah tersumpah memastikan dokumen sesuai standar.
– Efisiensi: Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu dapat dipercepat.
– Kepatuhan Hukum: Penyedia jasa memahami persyaratan spesifik Belgia.
– Kemudahan: Klien hanya perlu menyerahkan dokumen, dan penyedia jasa mengurus semua tahapan.
Kunjungi kami di www.pusatpenerjemah.com atau hubungi kami di WhatsApp: 081807809009 | Telp. 0815-1008-1008 – 0813-1920-1920. Kami juga menawarkan estimasi waktu dan biaya GRATIS!



