Jasa ini menyediakan layanan penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah serta legalisasi atestasi apostille dokumen agar memenuhi standar hukum Indonesia. Proses ini mencakup penerjemahan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Indonesia atau lainnya, pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham Republik Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang umumnya memerlukan legalisasi apostille di Kementerian Hukum dan HAM KEMENKUMHAM untuk keperluan kebutuhan persyaratan di negara Indonesia:
– Akta Kelahiran: untuk pendaftaran anak, pernikahan, atau keperluan imigrasi di Indonesia.
– Akta Nikah: untuk visa keluarga, izin tinggal, atau kunjungan keluarga di Indonesia.
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): untuk visa kerja atau izin tinggal di Indonesia.
– Akta Cerai: untuk perubahan status perkawinan atau keperluan legal/resmi di Indonesia.
– Ijazah dan Transkrip Nilai: untuk melanjutkan studi, visa kerja di Indonesia.
– Sertifikat Pendidikan: pelatihan atau kursus profesional di Indonesia.
– Akta Pendirian Perusahaan: untuk mendirikan cabang perusahaan/kerja sama bisnis di Indonesia.
– Kontrak Kerja: untuk visa kerja/proyek bisnis di Indonesia.
– Surat Kuasa: untuk keperluan hukum/bisnis di Indonesia.
– Sertifikat Kesehatan: untuk visa tertentu, terutama untuk pekerja sektor kesehatan di Indonesia.
– Surat Rekomendasi: untuk pekerjaan/beasiswa/studi di Indonesia.
Mengurus legalisasi dokumen untuk tujuan negara Indonesia bisa memakan waktu dan tenaga. Jasa profesional Pusat Penerjemah menawarkan:
– Keakuratan Terjemahan: Penerjemah tersumpah memastikan dokumen sesuai stIndonesiaar.
– Efisiensi: Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu dapat dipercepat.
– Kepatuhan Hukum: Penyedia jasa memahami persyaratan spesifik Indonesia.
– Kemudahan: Klien hanya perlu menyerahkan dokumen, dan penyedia jasa mengurus semua tahapan.
Kunjungi kami di www.pusatpenerjemah.com atau hubungi kami di WhatsApp: 081807809009 | Telp. 0815-1008-1008 – 0813-1920-1920. Kami juga menawarkan estimasi waktu dan biaya GRATIS!