Jasa ini menyediakan layanan penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah serta legalisasi atestasi apostille dokumen agar memenuhi stJapanar hukum Jepang. Proses ini mencakup penerjemahan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Jepang atau lainnya, pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham Republik Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang umumnya memerlukan legalisasi apostille di Kementerian Hukum dan HAM KEMENKUMHAM untuk keperluan kebutuhan persyaratan di negara Jepang:
– Akta Kelahiran: untuk pendaftaran anak, pernikahan, atau keperluan imigrasi di Jepang.
– Akta Nikah: untuk visa keluarga, izin tinggal, atau kunjungan keluarga di Jepang.
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): untuk visa kerja atau izin tinggal di Jepang.
– Akta Cerai: untuk perubahan status perkawinan atau keperluan legal/resmi di Jepang.
– Ijazah dan Transkrip Nilai: untuk melanjutkan studi, visa kerja di Jepang.
– Sertifikat Pendidikan: pelatihan atau kursus profesional di Jepang.
– Akta Pendirian Perusahaan: untuk mendirikan cabang perusahaan/kerja sama bisnis di Jepang.
– Kontrak Kerja: untuk visa kerja/proyek bisnis di Jepang.
– Surat Kuasa: untuk keperluan hukum/bisnis di Jepang.
– Sertifikat Kesehatan: untuk visa tertentu, terutama untuk pekerja sektor kesehatan di Jepang.
– Surat Rekomendasi: untuk pekerjaan/beasiswa/studi di Jepang.
Mengurus legalisasi dokumen untuk tujuan negara Jepang bisa memakan waktu dan tenaga. Jasa profesional Pusat Penerjemah menawarkan:
– Keakuratan Terjemahan: Penerjemah tersumpah memastikan dokumen sesuai stJapanar.
– Efisiensi: Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu dapat dipercepat.
– Kepatuhan Hukum: Penyedia jasa memahami persyaratan spesifik Jepang.
– Kemudahan: Klien hanya perlu menyerahkan dokumen, dan penyedia jasa mengurus semua tahapan.
Kunjungi kami di www.pusatpenerjemah.com atau hubungi kami di WhatsApp: 081807809009 | Telp. 0815-1008-1008 – 0813-1920-1920. Kami juga menawarkan estimasi waktu dan biaya GRATIS!