Jasa ini menyediakan layanan penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah serta legalisasi atestasi apostille dokumen agar memenuhi standar hukum Maroko. Proses ini mencakup penerjemahan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Arab atau lainnya, pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham Republik Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang umumnya memerlukan legalisasi apostille di Kementerian Hukum dan HAM KEMENKUMHAM untuk keperluan kebutuhan persyaratan di negara Maroko:
– Akta Kelahiran: untuk pendaftaran anak, pernikahan, atau keperluan imigrasi di Maroko.
– Akta Nikah: untuk visa keluarga, izin tinggal, atau kunjungan keluarga di Maroko.
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): untuk visa kerja atau izin tinggal di Maroko.
– Akta Cerai: untuk perubahan status perkawinan atau keperluan legal/resmi di Maroko.
– Ijazah dan Transkrip Nilai: untuk melanjutkan studi, visa kerja di Maroko.
– Sertifikat Pendidikan: pelatihan atau kursus profesional di Maroko.
– Akta Pendirian Perusahaan: untuk mendirikan cabang perusahaan/kerja sama bisnis di Maroko.
– Kontrak Kerja: untuk visa kerja/proyek bisnis di Maroko.
– Surat Kuasa: untuk keperluan hukum/bisnis di Maroko.
– Sertifikat Kesehatan: untuk visa tertentu, terutama untuk pekerja sektor kesehatan di Maroko.
– Surat Rekomendasi: untuk pekerjaan/beasiswa/studi di Maroko.
Mengurus legalisasi dokumen untuk tujuan negara Maroko bisa memakan waktu dan tenaga. Jasa profesional Pusat Penerjemah menawarkan:
– Keakuratan Terjemahan: Penerjemah tersumpah memastikan dokumen sesuai stMoroccoar.
– Efisiensi: Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu dapat dipercepat.
– Kepatuhan Hukum: Penyedia jasa memahami persyaratan spesifik Maroko.
– Kemudahan: Klien hanya perlu menyerahkan dokumen, dan penyedia jasa mengurus semua tahapan.
Kunjungi kami di www.pusatpenerjemah.com atau hubungi kami di WhatsApp: 081807809009 | Telp. 0815-1008-1008 – 0813-1920-1920. Kami juga menawarkan estimasi waktu dan biaya GRATIS!