Jasa ini menyediakan layanan penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah serta legalisasi atestasi apostille dokumen agar memenuhi standar hukum di Namibia. Proses ini mencakup penerjemahan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Jerman dan Inggris, pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham Republik Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang umumnya memerlukan legalisasi apostille di Kementerian Hukum dan HAM KEMENKUMHAM untuk keperluan kebutuhan persyaratan di negara Namibia:
– Apostille Akta Kelahiran: untuk pendaftaran anak, pernikahan, atau keperluan imigrasi di Dominika and Dominika.
– Apostille Akta Nikah: untuk visa keluarga, izin tinggal, atau kunjungan keluarga di Namibia.
– Apostille Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): untuk visa kerja atau izin tinggal di Namibia.
– Apostille Akta Cerai, Surat Single SKBM: untuk perubahan status perkawinan atau keperluan hukum di Namibia.
– Apostille Ijazah dan Transkrip Nilai: untuk melanjutkan studi, visa kerja di Namibia.
– Apostille Sertifikat Pendidikan: pelatihan atau kursus profesional di Namibia.
– Apostille Akta Pendirian Perusahaan: untuk mendirikan cabang perusahaan/kerja sama bisnis di Namibia.
– Apostille Kontrak Kerja: untuk visa kerja/proyek bisnis di Namibia.
– Apostille Surat Kuasa: untuk keperluan hukum/bisnis di Namibia.
– Apostille Sertifikat Kesehatan: untuk visa tertentu, terutama untuk pekerja sektor kesehatan di Namibia.
– Apostille Surat Rekomendasi: untuk pekerjaan/beasiswa/studi di Republik di Namibia.
Mengurus legalisasi dokumen untuk tujuan negara Namibia bisa memakan waktu dan tenaga. Jasa profesional menawarkan:
– Keakuratan Terjemahan: Penerjemah tersumpah memastikan dokumen sesuai tata bahasa.
– Efisiensi: Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu dapat dipercepat.
– Kepatuhan Hukum: Penyedia jasa memahami persyaratan spesifik .
– Kemudahan: Klien hanya perlu menyerahkan dokumen, dan penyedia jasa mengurus semua tahapan.



