Jasa ini menyediakan layanan penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah serta legalisasi atestasi apostille dokumen agar memenuhi standar hukum di Rwanda. Proses ini mencakup penerjemahan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Kinyarwanda, Inggris, Prancis, dan Swahili, pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham Republik Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang umumnya memerlukan legalisasi apostille di Kementerian Hukum dan HAM KEMENKUMHAM untuk keperluan kebutuhan persyaratan di negara Rwanda:
– Akta Kelahiran: untuk pendaftaran anak, pernikahan, atau keperluan imigrasi di Dominika and Dominika.
– Akta Nikah: untuk visa keluarga, izin tinggal, atau kunjungan keluarga di Rwanda.
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): untuk visa kerja atau izin tinggal di Rwanda.
– Akta Cerai: untuk perubahan status perkawinan atau keperluan hukum di Rwanda.
– Ijazah dan Transkrip Nilai: untuk melanjutkan studi, visa kerja di Rwanda.
– Sertifikat Pendidikan: pelatihan atau kursus profesional di Rwanda.
– Akta Pendirian Perusahaan: untuk mendirikan cabang perusahaan/kerja sama bisnis di Rwanda.
– Kontrak Kerja: untuk visa kerja/proyek bisnis di Rwanda.
– Surat Kuasa: untuk keperluan hukum/bisnis di Rwanda.
– Sertifikat Kesehatan: untuk visa tertentu, terutama untuk pekerja sektor kesehatan di Rwanda.
– Surat Rekomendasi: untuk pekerjaan/beasiswa/studi di Republik di Rwanda.
Mengurus legalisasi dokumen untuk tujuan negara Rwanda bisa memakan waktu dan tenaga. Jasa profesional menawarkan:
– Keakuratan Terjemahan: Penerjemah tersumpah memastikan dokumen sesuai tata bahasa.
– Efisiensi: Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu dapat dipercepat.
– Kepatuhan Hukum: Penyedia jasa memahami persyaratan spesifik .
– Kemudahan: Klien hanya perlu menyerahkan dokumen, dan penyedia jasa mengurus semua tahapan.



