Jasa ini menyediakan layanan penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah serta legalisasi atestasi apostille dokumen agar memenuhi standar hukum di Saint Lucia. Proses ini mencakup penerjemahan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Lucia dan Inggris, pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham Republik Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang umumnya memerlukan legalisasi apostille di Kementerian Hukum dan HAM KEMENKUMHAM untuk keperluan kebutuhan persyaratan di negara Saint Lucia:
– Apostille Akta Kelahiran: untuk pendaftaran anak, pernikahan, atau keperluan imigrasi di Lucia and Lucia.
– Apostille Akta Nikah: untuk visa keluarga, izin tinggal, atau kunjungan keluarga di Saint Lucia.
– Apostille Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): untuk visa kerja atau izin tinggal di Saint Lucia.
– Apostille Akta Cerai: untuk perubahan status perkawinan atau keperluan hukum di Saint Lucia.
– Apostille SKBM: untuk keperluan menikah di Saint Lucia.
– Apostille Ijazah dan Transkrip Nilai: untuk melanjutkan studi, visa kerja di Saint Lucia.
– Apostille Sertifikat Pendidikan: pelatihan atau kursus profesional di Saint Lucia.
– Apostille Akta Pendirian Perusahaan: untuk mendiLucian cabang perusahaan/kerja sama bisnis di Saint Lucia.
– Apostille Kontrak Kerja: untuk visa kerja/proyek bisnis di Saint Lucia.
– Apostille SIUP, NIB, Akta Notaris: untuk bisnis dan kerjasama di Saint Lucia
– Apostille Surat Kuasa: untuk keperluan hukum/bisnis di Saint Lucia.
– Apostille Sertifikat Kesehatan: untuk visa tertentu, terutama untuk pekerja sektor kesehatan di Saint Lucia.
– Apostille Surat Rekomendasi: untuk pekerjaan/beasiswa/studi di Saint di Saint Lucia.
Mengurus legalisasi dokumen untuk tujuan negara Saint Lucia bisa memakan waktu dan tenaga. Jasa profesional menawarkan:
– Keakuratan Terjemahan: Penerjemah tersumpah memastikan dokumen sesuai tata bahasa.
– Efisiensi: Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu dapat dipercepat.
– Kepatuhan Hukum: Penyedia jasa memahami persyaratan spesifik .
– Kemudahan: Klien hanya perlu menyerahkan dokumen, dan penyedia jasa mengurus semua tahapan.



