Jasa ini menyediakan layanan penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah serta legalisasi atestasi apostille dokumen agar memenuhi standar hukum di Selandia Baru. Proses ini mencakup penerjemahan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris, pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham Republik Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang umumnya memerlukan legalisasi apostille di Kementerian Hukum dan HAM KEMENKUMHAM untuk keperluan kebutuhan persyaratan di negara Selandia Baru:
– Akta Kelahiran: untuk pendaftaran anak, pernikahan, atau keperluan imigrasi di Baru and Baru.
– Akta Nikah: untuk visa keluarga, izin tinggal, atau kunjungan keluarga di Selandia Baru.
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): untuk visa kerja atau izin tinggal di Selandia Baru.
– Akta Cerai: untuk perubahan status perkawinan atau keperluan hukum di Selandia Baru.
– Ijazah dan Transkrip Nilai: untuk melanjutkan studi, visa kerja di Selandia Baru.
– Sertifikat Pendidikan: pelatihan atau kursus profesional di Selandia Baru.
– Akta Pendirian Perusahaan: untuk mendiBarun cabang perusahaan/kerja sama bisnis di Selandia Baru.
– Kontrak Kerja: untuk visa kerja/proyek bisnis di Selandia Baru.
– Surat Kuasa: untuk keperluan hukum/bisnis di Selandia Baru.
– Sertifikat Kesehatan: untuk visa tertentu, terutama untuk pekerja sektor kesehatan di Selandia Baru.
– Surat Rekomendasi: untuk pekerjaan/beasiswa/studi di Selandia di Selandia Baru.
Mengurus legalisasi dokumen untuk tujuan negara Selandia Baru bisa memakan waktu dan tenaga. Jasa profesional menawarkan:
– Keakuratan Terjemahan: Penerjemah tersumpah memastikan dokumen sesuai tata bahasa.
– Efisiensi: Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu dapat dipercepat.
– Kepatuhan Hukum: Penyedia jasa memahami persyaratan spesifik .
– Kemudahan: Klien hanya perlu menyerahkan dokumen, dan penyedia jasa mengurus semua tahapan.



