Jasa ini menyediakan layanan penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah serta legalisasi atestasi apostille dokumen agar memenuhi standar hukum Lituania. Proses ini mencakup penerjemahan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Lituania, Rusia, Polandia, Belarusia, Ukraina dan lainnya, pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham Republik Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang umumnya memerlukan legalisasi apostille di Kementerian Hukum dan HAM KEMENKUMHAM untuk keperluan kebutuhan persyaratan di negara Lituania:
– Apostille Akta Kelahiran: untuk pendaftaran anak, pernikahan, atau keperluan imigrasi di Lituania.
– Apostille Akta Nikah: untuk visa keluarga, izin tinggal, atau kunjungan keluarga di Lituania.
– Apostille Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): untuk visa kerja atau izin tinggal di Lituania.
– Apostille Akta Cerai: untuk perubahan status perkawinan atau keperluan legal/resmi di Lituania.
– Apostille Ijazah dan Transkrip Nilai: untuk melanjutkan studi, visa kerja di Lituania.
– Apostille Sertifikat Pendidikan: pelatihan atau kursus profesional di Lituania.
– Apostille Akta Pendirian Perusahaan dan Yayasan: untuk mendirikan cabang perusahaan/kerja sama bisnis di Lituania.
– Apostille Kontrak Kerja: untuk visa kerja/proyek bisnis di Lituania.
– Apostille Surat Kuasa: untuk keperluan hukum/bisnis di Lituania.
– Apostille Sertifikat Kesehatan: untuk visa tertentu, terutama untuk pekerja sektor kesehatan di Lituania.
– Apostille Surat Rekomendasi: untuk pekerjaan/beasiswa/studi di Lituania.
Mengurus legalisasi apostille dokumen untuk tujuan negara Lituania bisa memakan waktu dan tenaga. Jasa profesional Pusat Penerjemah menawarkan:
– Keakuratan Terjemahan: Penerjemah tersumpah memastikan dokumen sesuai standar.
– Efisiensi: Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu dapat dipercepat.
– Kepatuhan Hukum: Penyedia jasa memahami persyaratan spesifik Lituania.
– Kemudahan: Klien hanya perlu menyerahkan dokumen, dan penyedia jasa mengurus semua tahapan.



