Jasa ini menyediakan layanan penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah serta legalisasi atestasi apostille dokumen agar memenuhi standar hukum Meksiko. Proses ini mencakup penerjemahan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Spanyol, Meksiko, Inggris atau lainnya, pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham Republik Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang umumnya memerlukan legalisasi apostille di Kementerian Hukum dan HAM KEMENKUMHAM untuk keperluan kebutuhan persyaratan di negara Meksiko:
– Akta Kelahiran: untuk pendaftaran anak, pernikahan, atau keperluan imigrasi di Meksiko.
– Akta Nikah: untuk visa keluarga, izin tinggal, atau kunjungan keluarga di Meksiko.
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): untuk visa kerja atau izin tinggal di Meksiko.
– Akta Cerai: untuk perubahan status perkawinan atau keperluan legal/resmi di Meksiko.
– Ijazah dan Transkrip Nilai: untuk melanjutkan studi, visa kerja di Meksiko.
– Sertifikat Pendidikan: pelatihan atau kursus profesional di Meksiko.
– Akta Pendirian Perusahaan: untuk mendirikan cabang perusahaan/kerja sama bisnis di Meksiko.
– Kontrak Kerja: untuk visa kerja/proyek bisnis di Meksiko.
– Surat Kuasa: untuk keperluan hukum/bisnis di Meksiko.
– Sertifikat Kesehatan: untuk visa tertentu, terutama untuk pekerja sektor kesehatan di Meksiko.
– Surat Rekomendasi: untuk pekerjaan/beasiswa/studi di Meksiko.
Mengurus legalisasi apostille dokumen untuk tujuan negara Meksiko bisa memakan waktu dan tenaga. Jasa profesional Pusat Penerjemah menawarkan:
– Keakuratan Terjemahan: Penerjemah tersumpah memastikan dokumen sesuai standar.
– Efisiensi: Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu dapat dipercepat.
– Kepatuhan Hukum: Penyedia jasa memahami persyaratan spesifik Meksiko.
– Kemudahan: Klien hanya perlu menyerahkan dokumen, dan penyedia jasa mengurus semua tahapan.
Kunjungi kami di www.pusatpenerjemah.com atau hubungi kami di WhatsApp: 081807809009 | Telp. 0815-1008-1008 – 0813-1920-1920. Kami juga menawarkan estimasi waktu dan biaya GRATIS!