Jasa ini menyediakan layanan penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah serta legalisasi atestasi apostille dokumen agar memenuhi standar hukum Monako. Proses ini mencakup penerjemahan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Prancis, Monako, Inggris atau lainnya, pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham Republik Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang umumnya memerlukan legalisasi apostille di Kementerian Hukum dan HAM KEMENKUMHAM untuk keperluan kebutuhan persyaratan di negara Monako:
– Akta Kelahiran: untuk pendaftaran anak, pernikahan, atau keperluan imigrasi di Monako.
– Akta Nikah: untuk visa keluarga, izin tinggal, atau kunjungan keluarga di Monako.
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): untuk visa kerja atau izin tinggal di Monako.
– Akta Cerai: untuk perubahan status perkawinan atau keperluan legal/resmi di Monako.
– Ijazah dan Transkrip Nilai: untuk melanjutkan studi, visa kerja di Monako.
– Sertifikat Pendidikan: pelatihan atau kursus profesional di Monako.
– Akta Pendirian Perusahaan: untuk mendirikan cabang perusahaan/kerja sama bisnis di Monako.
– Kontrak Kerja: untuk visa kerja/proyek bisnis di Monako.
– Surat Kuasa: untuk keperluan hukum/bisnis di Monako.
– Sertifikat Kesehatan: untuk visa tertentu, terutama untuk pekerja sektor kesehatan di Monako.
– Surat Rekomendasi: untuk pekerjaan/beasiswa/studi di Monako.
Mengurus legalisasi apostille dokumen untuk tujuan negara Monako bisa memakan waktu dan tenaga. Jasa profesional Pusat Penerjemah menawarkan:
– Keakuratan Terjemahan: Penerjemah tersumpah memastikan dokumen sesuai standar.
– Efisiensi: Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu dapat dipercepat.
– Kepatuhan Hukum: Penyedia jasa memahami persyaratan spesifik Monako.
– Kemudahan: Klien hanya perlu menyerahkan dokumen, dan penyedia jasa mengurus semua tahapan.
Kunjungi kami di www.pusatpenerjemah.com atau hubungi kami di WhatsApp: 081807809009 | Telp. 0815-1008-1008 – 0813-1920-1920. Kami juga menawarkan estimasi waktu dan biaya GRATIS!