Jasa ini menyediakan layanan penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah serta legalisasi atestasi apostille dokumen agar memenuhi standar hukum Mongolia. Proses ini mencakup penerjemahan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Mongol atau lainnya, pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham Republik Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang umumnya memerlukan legalisasi apostille di Kementerian Hukum dan HAM KEMENKUMHAM untuk keperluan kebutuhan persyaratan di negara Mongolia:
– Apostille Akta Kelahiran: untuk pendaftaran anak, pernikahan, atau keperluan imigrasi di Mongolia.
– Apostille Akta Nikah: untuk visa keluarga, izin tinggal, atau kunjungan keluarga di Mongolia.
– Apostille Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): untuk visa kerja atau izin tinggal di Mongolia.
– Apostille Akta Cerai: untuk perubahan status perkawinan atau keperluan legal/resmi di Mongolia.
– Apostille Ijazah dan Transkrip Nilai: untuk melanjutkan studi, visa kerja di Mongolia.
– Apostille Sertifikat Pendidikan: pelatihan atau kursus profesional di Mongolia.
– Apostille Akta Pendirian Perusahaan: untuk mendirikan cabang perusahaan/kerja sama bisnis di Mongolia.
– Apostille Kontrak Kerja: untuk visa kerja/proyek bisnis di Mongolia.
– Apostille Surat Kuasa: untuk keperluan hukum/bisnis di Mongolia.
– Apostille Sertifikat Kesehatan: untuk visa tertentu, terutama untuk pekerja sektor kesehatan di Mongolia.
– Apostille Surat Rekomendasi: untuk pekerjaan/beasiswa/studi di Mongolia.
Mengurus legalisasi apostille dokumen untuk tujuan negara Mongolia bisa memakan waktu dan tenaga. Jasa profesional Pusat Penerjemah menawarkan:
– Keakuratan Terjemahan: Penerjemah tersumpah memastikan dokumen sesuai standar.
– Efisiensi: Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu dapat dipercepat.
– Kepatuhan Hukum: Penyedia jasa memahami persyaratan spesifik Mongolia.
– Kemudahan: Klien hanya perlu menyerahkan dokumen, dan penyedia jasa mengurus semua tahapan.



