Jasa ini menyediakan layanan penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah serta legalisasi atestasi apostille dokumen agar memenuhi standar hukum Senegal. Proses ini mencakup penerjemahan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Prancis dan Arab, pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham Republik Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang umumnya memerlukan legalisasi apostille di Kementerian Hukum dan HAM KEMENKUMHAM untuk keperluan kebutuhan persyaratan di negara Senegal:
– Apostille Akta Kelahiran: untuk pendaftaran anak, pernikahan, atau keperluan imigrasi di Senegal.
– Apostille Akta Nikah: untuk visa keluarga, izin tinggal, atau kunjungan keluarga di Senegal.
– Apostille Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): untuk visa kerja atau izin tinggal di Senegal.
– Apostille Akta Cerai: untuk perubahan status perkawinan atau keperluan legal/resmi di Senegal.
– Apostille Ijazah dan Transkrip Nilai: untuk melanjutkan studi, visa kerja di Senegal.
– Apostille Sertifikat Pendidikan: pelatihan atau kursus profesional di Senegal.
– Apostille Akta Pendirian Perusahaan dan Yayasan: untuk mendirikan cabang perusahaan/kerja sama bisnis di Senegal.
– Apostille Kontrak Kerja: untuk visa kerja/proyek bisnis di Senegal.
– Apostille Surat Kuasa: untuk keperluan hukum/bisnis di Senegal.
– Apostille Sertifikat Kesehatan: untuk visa tertentu, terutama untuk pekerja sektor kesehatan di Senegal.
– Apostille Surat Rekomendasi: untuk pekerjaan/beasiswa/studi di Senegal.
Mengurus legalisasi apostille dokumen untuk tujuan negara Senegal bisa memakan waktu dan tenaga. Jasa profesional Pusat Penerjemah menawarkan:
– Keakuratan Terjemahan: Penerjemah tersumpah memastikan dokumen sesuai standar.
– Efisiensi: Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu dapat dipercepat.
– Kepatuhan Hukum: Penyedia jasa memahami persyaratan spesifik Senegal.
– Kemudahan: Klien hanya perlu menyerahkan dokumen, dan penyedia jasa mengurus semua tahapan.



