Jasa ini menyediakan layanan penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah serta legalisasi atestasi apostille dokumen agar memenuhi standar hukum Singapura. Proses ini mencakup penerjemahan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris, Melayu atau lainnya, pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham Republik Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang umumnya memerlukan legalisasi apostille di Kementerian Hukum dan HAM KEMENKUMHAM untuk keperluan kebutuhan persyaratan di negara Singapura:
– Akta Kelahiran: untuk pendaftaran anak, pernikahan, atau keperluan imigrasi di Singapura.
– Akta Nikah: untuk visa keluarga, izin tinggal, atau kunjungan keluarga di Singapura.
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): untuk visa kerja atau izin tinggal di Singapura.
– Akta Cerai: untuk perubahan status perkawinan atau keperluan legal/resmi di Singapura.
– Ijazah dan Transkrip Nilai: untuk melanjutkan studi, visa kerja di Singapura.
– Sertifikat Pendidikan: pelatihan atau kursus profesional di Singapura.
– Akta Pendirian Perusahaan: untuk mendirikan cabang perusahaan/kerja sama bisnis di Singapura.
– Kontrak Kerja: untuk visa kerja/proyek bisnis di Singapura.
– Surat Kuasa: untuk keperluan hukum/bisnis di Singapura.
– Sertifikat Kesehatan: untuk visa tertentu, terutama untuk pekerja sektor kesehatan di Singapura.
– Surat Rekomendasi: untuk pekerjaan/beasiswa/studi di Singapura.
Mengurus legalisasi dokumen untuk tujuan negara Singapura bisa memakan waktu dan tenaga. Jasa profesional Pusat Penerjemah menawarkan:
– Keakuratan Terjemahan: Penerjemah tersumpah memastikan dokumen sesuai stSingaporear.
– Efisiensi: Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu dapat dipercepat.
– Kepatuhan Hukum: Penyedia jasa memahami persyaratan spesifik Singapura.
– Kemudahan: Klien hanya perlu menyerahkan dokumen, dan penyedia jasa mengurus semua tahapan.
Kunjungi kami di www.pusatpenerjemah.com atau hubungi kami di WhatsApp: 081807809009 | Telp. 0815-1008-1008 – 0813-1920-1920. Kami juga menawarkan estimasi waktu dan biaya GRATIS!