Jasa ini menyediakan layanan penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah serta legalisasi atestasi apostille dokumen agar memenuhi standar hukum Tajikistan. Proses ini mencakup penerjemahan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Tajikistan, Persia atau lainnya, pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham Republik Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang umumnya memerlukan legalisasi apostille di Kementerian Hukum dan HAM KEMENKUMHAM untuk keperluan kebutuhan persyaratan di negara Tajikistan:
– Apostille Akta Kelahiran: untuk pendaftaran anak, pernikahan, atau keperluan imigrasi di Tajikistan.
– Apostille Akta Nikah: untuk visa keluarga, izin tinggal, atau kunjungan keluarga di Tajikistan.
– Apostille Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): untuk visa kerja atau izin tinggal di Tajikistan.
– Apostille Akta Cerai: untuk perubahan status perkawinan atau keperluan legal/resmi di Tajikistan.
– Apostille Ijazah dan Transkrip Nilai: untuk melanjutkan studi, visa kerja di Tajikistan.
– Apostille Sertifikat Pendidikan: pelatihan atau kursus profesional di Tajikistan.
– Apostille Akta Pendirian Perusahaan dan Yayasan: untuk mendirikan cabang perusahaan/kerja sama bisnis di Tajikistan.
– Apostille Kontrak Kerja: untuk visa kerja/proyek bisnis di Tajikistan.
– Apostille Surat Kuasa: untuk keperluan hukum/bisnis di Tajikistan.
– Apostille Sertifikat Kesehatan: untuk visa tertentu, terutama untuk pekerja sektor kesehatan di Tajikistan.
– Apostille Surat Rekomendasi: untuk pekerjaan/beasiswa/studi di Tajikistan.
Mengurus legalisasi apostille dokumen untuk tujuan negara Tajikistan bisa memakan waktu dan tenaga. Jasa profesional Pusat Penerjemah menawarkan:
– Keakuratan Terjemahan: Penerjemah tersumpah memastikan dokumen sesuai standar.
– Efisiensi: Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu dapat dipercepat.
– Kepatuhan Hukum: Penyedia jasa memahami persyaratan spesifik Tajikistan.
– Kemudahan: Klien hanya perlu menyerahkan dokumen, dan penyedia jasa mengurus semua tahapan.



