Legalisasi dokumen merupakan langkah penting untuk memastikan dokumen resmi dari Indonesia diakui secara sah di Mesir. Proses ini melibatkan pengesahan dokumen oleh berbagai instansi, termasuk Kedutaan Besar Mesir di Jakarta, agar dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum di negara tujuan.
Selain itu, dokumen yang akan digunakan di Mesir sering kali perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh penerjemah tersumpah. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang jasa legalisasi dokumen di Kedutaan Mesir, persyaratan, proses, jenis dokumen yang sering dilegalisasi, serta penawaran jasa terjemahan bahasa Indonesia ke Arab.
Apa Itu Legalisasi Dokumen?
Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan tanda tangan dan cap resmi pada dokumen oleh pihak berwenang, seperti notaris, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan kedutaan negara tujuan, dalam hal ini Kedutaan Besar Mesir di Jakarta.
Tujuannya adalah untuk memverifikasi keaslian dokumen agar dapat diterima secara hukum di Mesir untuk keperluan seperti studi, bekerja, menikah, atau bisnis.
Persyaratan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Mesir
Untuk memulai proses legalisasi di Kedutaan Besar Mesir, dokumen harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh instansi terkait di Indonesia dan pihak kedutaan. Berikut adalah persyaratan umum yang biasanya diperlukan:
1- Dokumen Asli dan Fotokopi
- Dokumen asli yang akan dilegalisasi, seperti ijazah, akta kelahiran, atau buku nikah, harus disertakan bersama fotokopinya.
- Fotokopi, jika diperlukan, harus sudah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut (misalnya, sekolah untuk ijazah, Disdukcapil untuk akta kelahiran, atau KUA untuk buku nikah).
2. Terjemahan Tersumpah ke Bahasa Arab
- Dokumen harus diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kemenkumham.
- Terjemahan ini harus disertifikasi keabsahannya oleh penerjemah.
3. Legalisasi dari Kemenkumham dan Kemenlu
- Dokumen asli dan terjemahannya harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kemenkumham untuk memastikan keabsahan tanda tangan penerjemah, kemudian oleh Kemenlu untuk pengesahan konsuler.
4. Dokumen Pendukung
- Fotokopi KTP dan paspor pemohon.
- Surat kuasa (jika diwakilkan oleh pihak lain).
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jika diperlukan.
5. Persyaratan Tambahan dari Kedutaan Mesir
- Beberapa dokumen, seperti ijazah SLTA ke bawah, harus dilegalisasi oleh Kemendikbud, sementara ijazah perguruan tinggi perlu legalisasi dari DIKTI.
- Buku nikah Islam harus dilegalisasi oleh Kemenag Pusat.
- Akta kelahiran atau kartu keluarga harus dilegalisasi oleh Disdukcapil.
6. Biaya Legalisasi
- Biaya legalisasi bervariasi tergantung jenis dokumen dan kebijakan kedutaan. Biaya di Kedutaan Mesir dapat berbeda dan perlu dikonfirmasi langsung.
Catatan:
Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis dokumen dan kebutuhan spesifik. Disarankan untuk menghubungi Kedutaan Mesir atau penyedia jasa legalisasi untuk memastikan kelengkapan dokumen.Proses Legalisasi DokumenProses legalisasi dokumen untuk digunakan di Mesir melibatkan beberapa tahapan yang harus dilakukan secara berurutan.
Waktu Proses:
Proses legalisasi bisa memakan waktu beberapa hari, tergantung pada jenis dokumen, kelengkapan persyaratan, dan jadwal kedutaan. Layanan jasa legalisasi profesional sering menawarkan opsi pengerjaan cepat untuk kebutuhan mendesak.
Dokumen yang Sering Dilegalisasi untuk Digunakan di Mesir
Berikut adalah jenis dokumen yang sering dilegalisasi untuk keperluan di Mesir, beserta jenis keperluannya:
- Ijazah dan Transkrip Nilai: Untuk melanjutkan studi atau bekerja di Mesir. Ijazah SLTA ke bawah harus dilegalisasi oleh Kemendikbud, sedangkan ijazah perguruan tinggi oleh DIKTI.
- Sertifikat Akademik: Seperti sertifikat kursus atau pelatihan.
- Akta Kelahiran: Untuk keperluan visa, pernikahan, atau izin tinggal. Harus dilegalisasi oleh Disdukcapil.
- Buku Nikah: Untuk pernikahan atau urusan keluarga di Mesir, khususnya buku nikah Islam harus dilegalisasi oleh Kemenag.
- Surat Keterangan Belum Menikah: Untuk pernikahan atau keperluan administratif lainnya.
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian): Untuk keperluan pekerjaan atau visa.
- Akta Pendirian Perusahaan: Untuk keperluan bisnis atau investasi di Mesir.
- Perjanjian Kontrak: Untuk kerja sama bisnis internasional.
Kami menyediakan jasa penerjemahan tersumpah bahasa Indonesia ke Arab untuk mendukung kebutuhan legalisasi dokumen Anda untuk digunakan di Mesir. Layanan kami mencakup:
Keunggulan Menggunakan Jasa Profesional
Jasa legalisasi dan penerjemah tersumpah, Pusat Penerjemah menawarkan kemudahan dengan menangani seluruh proses, mulai dari penerjemahan hingga legalisasi.
Dengan layanan online, masyarakat dari kota mana pun di Indonesia dapat mengurus terjemahan dan legalisasi legalisir pengesahan atestasi stamp di Kedutaan Mesir dengan mudah, cepat, dan terjamin. Pilih penyedia jasa terpercaya Pusat Penerjemah WA. 081807809009 HP. 081510081008 – 081319201920.