Jasa legalisasi Kedutaan Arab adalah layanan pengesahan dokumen resmi agar diakui secara hukum oleh negara-negara Arab, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, dan negara Timur Tengah lainnya.
Legalisasi ini umumnya dibutuhkan untuk dokumen yang akan digunakan untuk keperluan visa, kerja, studi, bisnis, pernikahan campuran, Haji, dan Umrah. Meskipun dokumen sudah diterjemahkan tersumpah, Kedutaan Arab tetap mensyaratkan legalisasi resmi agar dokumen sah digunakan di wilayah hukum negara tujuan.
Apa Itu Legalisasi Kedutaan Arab? (Penjelasan Lengkap)
Legalisasi Kedutaan Arab adalah tahap akhir dari proses pengesahan dokumen internasional untuk negara-negara Arab yang belum atau tidak menggunakan sistem Apostille. Dalam proses ini, Kedutaan Besar negara Arab akan mengesahkan tanda tangan dan stempel instansi Indonesia yang sebelumnya telah dilegalisasi oleh pemerintah Indonesia.
Penting untuk dipahami bahwa:
Kedutaan tidak memeriksa isi dokumen
Kedutaan hanya mengesahkan keabsahan tanda tangan dan stempel instansi sebelumnya
Legalisasi Kedutaan menjadi bukti bahwa dokumen Indonesia diakui secara resmi di negara Arab tujuan
Biasanya, legalisasi Kedutaan Arab dilakukan setelah:
Terjemahan tersumpah
Legalisasi Kemenkumham
Legalisasi Kemenlu
Legalisasi Kedutaan Arab
Tanpa tahap ini, dokumen berisiko ditolak oleh instansi Arab, meskipun sudah diterjemahkan secara resmi.
Negara yang Umumnya Memerlukan Legalisasi Kedutaan Arab
Beberapa negara Arab yang paling sering mensyaratkan legalisasi kedutaan antara lain:
Arab Saudi
Uni Emirat Arab (UEA)
Qatar
Kuwait
Oman
Bahrain
Yaman
Irak
Mesir (kasus tertentu)
Setiap kedutaan memiliki kebijakan dan persyaratan yang berbeda, sehingga kesalahan prosedur dapat menyebabkan dokumen dikembalikan atau ditolak.
Dokumen yang Umum Dilegalisasi di Kedutaan Arab
1. Dokumen Pribadi & Kependudukan
Akta kelahiran
Akta nikah
Akta cerai
Kartu Keluarga
Paspor
Surat keterangan domisili
Baca juga : Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Arab – Indonesia
2. Dokumen Haji & Umrah
Akta kelahiran
Akta nikah
Surat keterangan mahram
Surat dari KUA
Dokumen pendamping jamaah
3. Dokumen Pendidikan
Ijazah
Transkrip nilai
Surat keterangan lulus
Surat rekomendasi
4. Dokumen Kerja & Imigrasi
Surat keterangan kerja
Kontrak kerja
Medical check-up
SKCK
5. Dokumen Hukum & Perusahaan
Akta notaris
Akta pendirian & perubahan perusahaan
Kontrak bisnis
Surat perjanjian
Laporan keuangan
Mengapa Legalisasi Kedutaan Arab Wajib Dilakukan?
1. Persyaratan Resmi Pemerintah Negara Arab
Sebagian besar negara Arab tidak menerima Apostille, sehingga legalisasi kedutaan menjadi satu-satunya jalur pengesahan internasional.
2. Syarat Mutlak Visa & Izin Tinggal
Visa kerja, visa keluarga, dan visa bisnis Arab hampir selalu mensyaratkan legalisasi kedutaan.
3. Menjamin Keabsahan Dokumen di Negara Tujuan
Tanpa legalisasi kedutaan, dokumen:
Tidak memiliki kekuatan hukum
Tidak bisa diproses lebih lanjut
Berpotensi ditolak oleh instansi Arab
4. Menghindari Penolakan dan Penundaan
Kesalahan prosedur legalisasi sering menyebabkan:
Visa tertunda
Jadwal keberangkatan gagal
Biaya ulang dokumen
Alur Proses Jasa Legalisasi Kedutaan Arab
1. Persiapan Dokumen
Dokumen harus:
Asli atau salinan resmi
Lengkap dan jelas
Konsisten antar data
2. Terjemahan oleh Penerjemah Tersumpah
Mayoritas Kedutaan Arab mewajibkan:
Terjemahan tersumpah ke bahasa Arab atau Inggris
Format dan istilah resmi
3. Legalisasi Kemenkumham
Untuk mengesahkan tanda tangan pejabat Indonesia.
4. Legalisasi Kemenlu
Untuk mengesahkan Kemenkumham.
5. Legalisasi Kedutaan Arab
Tahap akhir agar dokumen sah digunakan di negara tujuan.
👉 Urutan ini tidak boleh dibalik.
Berapa Lama Proses Legalisasi Kedutaan Arab?
Rata-rata waktu proses:
5–10 hari kerja, tergantung:
Jenis dokumen
Negara tujuan
Kebijakan Kedutaan
Kelengkapan dokumen
Beberapa Kedutaan memiliki jadwal dan kuota harian, sehingga keterlambatan sering terjadi jika tidak ditangani dengan benar.
Kesalahan Umum dalam Legalisasi Kedutaan Arab
Tidak menggunakan terjemahan tersumpah
Salah urutan legalisasi
Salah bahasa terjemahan
Nama dan data tidak konsisten
Menggunakan jasa tidak berpengalaman
Dampaknya:
Dokumen ditolak
Harus mengulang dari awal
Biaya dan waktu terbuang
Mengapa Memilih Jasa Legalisasi Kedutaan Arab di Pusat Penerjemah?
1. One Stop Service
Terjemahan tersumpah + legalisasi lengkap dalam satu layanan.
2. Berpengalaman Menangani Kedutaan Arab
Memahami standar dan kebijakan tiap kedutaan.
3. Proses Aman & Terarah
Menghindari kesalahan prosedur yang fatal.
4. Kerahasiaan Terjamin
Dokumen pribadi dan bisnis dijaga secara profesional.
5. Konsultasi Gratis
Anda dibimbing sejak awal agar tidak salah langkah.
FAQ – Pertanyaan Umum
1. Apakah semua dokumen perlu legalisasi kedutaan Arab?
Tidak semua, tergantung tujuan penggunaan.
2. Apakah Arab Saudi menerima Apostille?
Tidak. Arab Saudi masih memerlukan legalisasi kedutaan.
3. Apakah terjemahan harus ke bahasa Arab?
Umumnya ya, tergantung kebijakan kedutaan.
4. Apakah bisa mengurus tanpa agen?
Bisa, tetapi berisiko jika tidak paham prosedur.
5. Apakah Pusat Penerjemah bisa urus sampai selesai?
Bisa. Dari terjemahan hingga legalisasi kedutaan.
6. Apakah ada layanan cepat?
Tersedia sesuai kebijakan kedutaan.
Kesimpulan: Legalisasi Kedutaan Arab adalah Tahap Krusial
Jasa legalisasi Kedutaan Arab memastikan dokumen Anda sah, diakui, dan dapat digunakan secara resmi di negara-negara Arab.
Tanpa legalisasi ini, dokumen berisiko ditolak dan menghambat keperluan penting seperti visa, kerja, studi, Haji, Umrah, dan bisnis.
Untuk layanan legalisasi Kedutaan Arab yang aman, akurat, dan profesional,
Pusat Penerjemah siap menjadi mitra terpercaya Anda.


