Akta Perubahan menjadi elemen krusial bagi perusahaan yang mengalami perubahan struktur, seperti perubahan nama, alamat, atau anggaran dasar Perseroan Terbatas (PT).
Akta ini adalah dokumen resmi yang dibuat di hadapan notaris dan harus disesuaikan dengan kebutuhan hukum, terutama untuk perusahaan dengan mitra asing atau ekspansi internasional. Namun, sering kali akta ini memerlukan terjemahan ke bahasa asing agar dapat digunakan di luar negeri. Di sinilah jasa penerjemah tersumpah memainkan peran penting, memastikan terjemahan akurat, sah secara hukum, dan diakui secara internasional.
Artikel ini akan membahas alasan terjemahan Akta Perubahan, pengertian penerjemah tersumpah beserta perbedaannya dengan penerjemah biasa, serta rekomendasi Pusat Penerjemah sebagai penyedia layanan terpercaya yang juga menangani apostille di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Alasan Akta Perubahan Diterjemahkan ke Bahasa Asing
Akta Perubahan sering diterjemahkan ke bahasa asing untuk mendukung aktivitas bisnis lintas negara. Beberapa alasan utama meliputi:
- Kepatuhan Hukum untuk PT PMA (Penanaman Modal Asing): Bagi perusahaan dengan investor asing, akta pendirian dan perubahan harus diterjemahkan ke bahasa Inggris atau asing lainnya agar sah dan dapat digunakan dalam kontrak internasional.
- Ekspansi Bisnis dan Kerjasama Internasional: Terjemahan diperlukan untuk memenuhi persyaratan regulasi di negara mitra, seperti dalam merger, akuisisi, atau tender luar negeri, menghindari kesalahpahaman hukum akibat perbedaan bahasa.
- Pengakuan Dokumen di Luar Negeri: Dokumen seperti ini sering dibutuhkan untuk aplikasi visa bisnis, perizinan ekspor, atau litigasi internasional, di mana terjemahan akurat mencegah penolakan atau masalah hukum.
- Keakuratan dan Perlindungan Hukum: Terjemahan yang salah bisa menyebabkan interpretasi keliru, sehingga diperlukan penerjemah profesional untuk menjaga integritas dokumen.
Tanpa terjemahan yang tepat, Akta Perubahan bisa kehilangan nilai hukumnya di ranah internasional, menghambat pertumbuhan bisnis.
Arti Penerjemah Tersumpah serta Perbedaan antara Penerjemah Tersumpah dan Penerjemah Biasa
Penerjemah tersumpah adalah ahli bahasa yang telah lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) dengan nilai minimal A, diangkat sumpah oleh Menteri Hukum dan HAM RI, dan terdaftar secara resmi untuk menerjemahkan dokumen hukum.
Mereka bertanggung jawab secara hukum atas akurasi terjemahan, yang dilengkapi dengan stempel, tanda tangan, dan affidavit, membuatnya memiliki kekuatan bukti di pengadilan atau institusi resmi.
Perbedaan utama dengan penerjemah biasa (non-tersumpah) adalah:
- Legalitas dan Validitas: Terjemahan tersumpah memiliki kekuatan hukum dan diakui resmi, sementara penerjemah biasa tidak, sehingga hanya cocok untuk dokumen non-resmi.
- Kualifikasi: Penerjemah tersumpah wajib lulus UKP dan disumpah, sedangkan penerjemah biasa tidak memerlukan sertifikasi resmi.
- Tanggung Jawab: Tersumpah bertanggung jawab secara hukum atas kesalahan, termasuk potensi tuntutan, sementara penerjemah biasa lebih fleksibel tapi kurang fokus pada dokumen legal.
- Ruang Lingkup: Tersumpah khusus untuk dokumen resmi seperti akta, sedangkan biasa untuk konten umum seperti buku atau situs web.
Pilih penerjemah tersumpah untuk Akta Perubahan agar terjemahan Anda sah dan dapat digunakan secara global.
Pusat Penerjemah: Direkomendasikan oleh Banyak dalam dan Luar Negeri dengan Review Komentar Terbaik
Pusat Penerjemah adalah penyedia jasa penerjemah tersumpah yang direkomendasikan oleh ratusan klien dari dalam dan luar negeri, dengan review komentar terbaik dan terbanyak.
Berpengalaman sejak 2010, mereka menangani terjemahan Akta Perubahan ke berbagai bahasa seperti Inggris, Arab, Mandarin, Jepang, dan lainnya, dengan proses cepat (1-5 hari) dan harga kompetitif mulai Rp – per halaman.
Klien sering memuji keakuratan, kerahasiaan, dan layanan online yang mudah, termasuk dari perusahaan, akademisi, dan bisnis internasional.
Review positif menyoroti hasil terjemahan yang kredibel, konsisten, dan sesuai standar internasional, membuatnya pilihan utama untuk dokumen sensitif.
Pusat Penerjemah juga Membantu Layanan Jasa Apostille Dokumen di Kementerian Hukum dan HAM
Selain terjemahan, Pusat Penerjemah menyediakan layanan apostille di Kemenkumham untuk memastikan Akta Perubahan diterima di dalam dan luar negeri.
Apostille adalah pengesahan internasional berdasarkan Konvensi Hague 1961, yang menyederhanakan legalisasi dokumen untuk 120+ negara anggota.
Proses di Kemenkumham memakan waktu 1-7 hari kerja, dengan biaya resmi Rp- per dokumen plus jasa sekitar Rp- .
Layanan ini memastikan dokumen Anda sah untuk penggunaan domestik (seperti pengadilan) maupun internasional (ekspor bisnis atau imigrasi), dengan proses online via situs AHU Kemenkumham.



