Jasa Penerjemah Tersumpah Apostille Dokumen Perizinan Travel Haji Umrah Termurah

Table of Contents

Jasa Penerjemah Tersumpah Apostille Dokumen Perizinan Travel Haji & Umrah Termurah Cepat Direkomendasikan – Solusi Terpercaya dan Berpengalaman

 

Setiap tahun, ribuan jamaah Indonesia berangkat menunaikan ibadah Haji dan Umrah. Bagi penyelenggara perjalanan ibadah (PPIU dan PIHK), memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI adalah syarat mutlak. Namun, untuk dokumen-dokumen yang akan diajukan ke Kedutaan Besar Arab Saudi atau instansi di sana, diperlukan terjemahan resmi oleh Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) yang diakui secara hukum, bahkan sering dilengkapi legalisasi apostille.Berikut penjelasan lengkap yang Anda butuhkan.

 

Apa Itu Penerjemah Tersumpah dan Bedanya dengan Penerjemah Biasa?

 

AspekPenerjemah Tersumpah (Sworn Translator)Penerjemah Biasa
Status HukumTerdaftar & lulus ujian di Kementerian Hukum dan HAMTidak memiliki status resmi di mata hukum
Stempel & Tanda TanganMemiliki stempel resmi + pernyataan tersumpahHanya stempel biasa atau tanpa stempel resmi
Kekuatan HukumDiakui pengadilan, kedutaan, imigrasi, dan instansi pemerintahTidak diakui untuk dokumen resmi
Bidang yang DilayaniDokumen legal, akta, perjanjian, izin usaha, dokumen keagamaanTeks umum, artikel, website, subtitle, dll
Tanggung Jawab HukumBertanggung jawab secara hukum atas akurasi terjemahanTidak ada tanggung jawab hukum

 

Jika dokumen Anda akan digunakan untuk pengurusan visa umrah/haji, izin travel, atau legalisasi di Arab Saudi, hanya terjemahan dari Penerjemah Tersumpah yang diterima.

 

Daftar Dokumen Perizinan Travel Haji & Umrah yang Biasa Memerlukan Terjemahan Tersumpah

 

NoNama DokumenPenjelasan SingkatFungsi Utama
1Surat Izin Operasional PPIU (Penyalur Penyelenggara Ibadah Umrah)Izin resmi dari Kemenag untuk menyelenggarakan umrahBukti legalitas perusahaan di Indonesia
2Surat Izin PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)Izin khusus untuk menyelenggarakan haji khususWajib untuk travel yang memberangkatkan jamaah haji khusus
3Akta Pendirian Perusahaan (Akta Notaris)Akta pendirian PT/CV yang dilegalisir notarisBukti badan hukum perusahaan
4Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)Surat keterangan alamat kantor dari kelurahan/kecamatanMelengkapi data alamat resmi perusahaan
5Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PerusahaanNPWP atas nama perusahaan travelBukti kepatuhan pajak
6Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / NIB (Nomor Induk Berusaha)Izin usaha secara umum yang sekarang digantikan NIB melalui OSSBukti perusahaan terdaftar di sistem OSS
7Surat Izin Usaha Perjalanan Wisata (SIUP-W)Izin usaha biro perjalanan wisata dari KemenparekrafSyarat tambahan bagi travel yang juga menjual paket wisata
8Sertifikat Akreditasi dari KemenagSertifikat akreditasi A/B/C yang dikeluarkan KemenagMenentukan kuota jamaah yang boleh diberangkatkan
9MoU dengan Muassasah / Provider di Arab SaudiPerjanjian kerja sama dengan penyedia layanan di SaudiWajib dilampirkan saat pengajuan visa kerja sama
10Company Profile & Legal DocumentsProfil perusahaan + dokumen pendukung lainnyaMelengkapi persyaratan Kedutaan Arab Saudi
11NIB (Nomor Induk Berusaha)Nomor identitas resmi perusahaan yang diterbitkan melalui sistem OSSBukti perusahaan terdaftar secara hukum dan sah beroperasi di Indonesia
12Akta Pendirian PerusahaanAkta notaris pendirian badan usaha (PT/CV)Bukti legalitas pendirian perusahaan
13Kontrak Perjanjian Keagenan Haji/UmrahKontrak kerja sama dengan muassasah atau provider di Arab SaudiBukti perusahaan memiliki mitra resmi di Arab Saudi untuk kuota visa, hotel, transportasi, dll

 

Semua Dokumen Perizinan Travel Haji & Umrah di atas biasanya harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Arab oleh Penerjemah Tersumpah dan sering kali dilengkapi legalisasi/apostille di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.

 

Rekomendasi: Pusat Penerjemah Tersumpah Spesialis Dokumen Haji & Umrah

 

Pusat Penerjemah (www.pusatpenerjemah.com) telah dipercaya ratusan perusahaan travel Haji & Umrah di seluruh Indonesia.

 

Beberapa alasan klien memilih kami:

  • Tim khusus Penerjemah Tersumpah Bahasa Arab yang berpengalaman puluhan tahun di bidang dokumen keagamaan & perizinan travel
  • Terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM dan diakui banyak Kedutaan, termasuk Kedutaan Arab Saudi
  • Memberikan layanan satu pintu: terjemahan tersumpah + apostille Kemenkumham + legalisasi Kemlu + legalisasi Kedutaan Arab Saudi
  • Proses cepat (3–7 hari kerja tergantung paket)
  • Testimoni terbaik dari ratusan travel ternama (bisa dicek langsung di Google Reviews 4.9/5)

 

Selain terjemahan, Pusat Penerjemah menyediakan layanan legalisasi Dokumen Perizinan Travel Haji & Umrah melalui apostille di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Indonesia wajib dilakukan untuk memvalidasi keaslian dokumen agar diterima di luar negeri. Apostille adalah bentuk pengesahan internasional yang menggantikan legalisasi konsuler sejak Indonesia bergabung dengan Konvensi Apostille pada 2022.

 

Jangan sampai izin perusahaan Anda tertunda hanya karena terjemahan tidak sah! Hubungi kami

Hubungi tim kami melalui WhatsApp di 0818-0780-9009 maupun telepon di 0815-1008-1008 / 0813-1920-1920. Sebagai Pusat Penerjemah Murah Terbaik se-Indonesia, kami siap memberikan layanan estimasi waktu dan biaya GRATIS dengan respons cepat, hasil akurat, serta profesional.

Jasa Penerjemah Tersumpah

Tags :
Jasa Apostille Legalisasi NIB,Jasa Leges Legalisir NIB,Jasa Pengesahan Atestasi NIB,Penerjemah Tersumpah Arab Cepat,Penerjemah Tersumpah Arab Direkomendasikan,Penerjemah Tersumpah Arab Ekspres,Penerjemah Tersumpah Arab Kilat,Penerjemah Tersumpah Arab Murah,Penerjemah Tersumpah Arab Terdekat,Penerjemah Tersumpah Dokumen Haji,Penerjemah Tersumpah Dokumen Pariwisata,Penerjemah Tersumpah Dokumen PIHK,Penerjemah Tersumpah Dokumen PPIU,Penerjemah Tersumpah Dokumen Travel,Penerjemah Tersumpah Dokumen Umrah,Penerjemah Tersumpah Haji Umrah,Pusat Penerjemah Arab
Share This :

Related Post & Articles

error: Content is protected !!
Live Chat WA