Jasa Penerjemah Tersumpah - Kenapa Dokumen yang Sudah Diterjemahkan Tersumpah Tetap Butuh Legalisasi

Kenapa Dokumen yang Sudah Diterjemahkan Tersumpah Tetap Butuh Legalisasi?

Table of Contents

Jasa Penerjemah Tersumpah – Dokumen yang sudah diterjemahkan tersumpah tetap membutuhkan legalisasi karena terjemahan tersumpah hanya menjamin keakuratan bahasa, bukan pengakuan lintas negara atas dokumen tersebut.
Legalisasi berfungsi untuk mengesahkan tanda tangan dan stempel penerjemah tersumpah serta memastikan dokumen—baik asli maupun terjemahannya—diakui secara hukum oleh instansi luar negeri. Tanpa legalisasi, banyak kedutaan, universitas, pengadilan, dan regulator asing tetap menolak dokumen meskipun sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.


Perbedaan Fungsi Terjemahan Tersumpah dan Legalisasi

Banyak orang mengira bahwa setelah dokumen diterjemahkan tersumpah, maka dokumen tersebut otomatis sah digunakan di luar negeri. Padahal, terjemahan tersumpah dan legalisasi memiliki fungsi yang berbeda dan saling melengkapi, bukan saling menggantikan.

Fungsi Terjemahan Tersumpah

Terjemahan tersumpah berfungsi untuk:

  • Menjamin akurasi bahasa dan makna hukum

  • Menyatakan bahwa terjemahan sesuai dengan dokumen asli

  • Memberikan keabsahan linguistik dan hukum nasional

  • Memenuhi syarat administrasi di dalam negeri

Terjemahan tersumpah tidak:

  • Mengonfirmasi bahwa dokumen diakui negara tujuan

  • Menggantikan pengesahan pemerintah

  • Menghilangkan kewajiban legalisasi atau apostille

Fungsi Legalisasi Dokumen

Legalisasi berfungsi untuk:

  • Mengonfirmasi keaslian tanda tangan dan stempel

  • Menghubungkan dokumen Indonesia dengan sistem hukum negara tujuan

  • Memberikan pengakuan formal lintas negara

  • Memastikan dokumen dapat digunakan secara sah di luar negeri

Inilah alasan utama mengapa dokumen yang sudah diterjemahkan tersumpah masih memerlukan legalisasi.


Kenapa Terjemahan Tersumpah Saja Tidak Cukup di Mata Instansi Luar Negeri?

Dari sudut pandang instansi luar negeri, penerjemah tersumpah adalah pihak asing. Mereka tidak memiliki basis data atau otoritas untuk langsung memverifikasi:

  • Apakah penerjemah tersebut benar-benar resmi

  • Apakah tanda tangan dan stempel valid

  • Apakah terjemahan tersebut diakui pemerintah Indonesia

Karena itu, instansi luar negeri memerlukan konfirmasi dari otoritas negara asal dokumen, seperti:

  • Kemenkumham

  • Kemenlu

  • Kedutaan Besar

  • Atau melalui Apostille (untuk negara anggota)

Tanpa pengesahan ini, terjemahan tersumpah dianggap belum lengkap secara administratif internasional.

Baca juga : Proses Lengkap Legalisasi Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan


Alur Logis: Mengapa Legalisasi Tetap Dibutuhkan Setelah Terjemahan Tersumpah

Urutannya dapat dipahami sebagai berikut:

  1. Dokumen asli → membuktikan isi

  2. Terjemahan tersumpah → membuktikan akurasi bahasa

  3. Legalisasi / Apostille → membuktikan pengakuan lintas negara

Jika hanya berhenti di langkah ke-2, maka:

  • Bahasa sudah benar

  • Tapi keabsahan internasional belum ada


Kapan Dokumen Terjemahan Tersumpah Wajib Dilegalisasi?

1. Untuk Penggunaan di Negara Non-Apostille

Jika negara tujuan bukan anggota Konvensi Apostille, maka:

  • Terjemahan tersumpah wajib dilegalisasi

  • Biasanya melalui:

    • Kemenkumham

    • Kemenlu

    • Kedutaan

Contoh negara:

  • Arab Saudi

  • Uni Emirat Arab (beberapa kasus)

  • Qatar

  • Kuwait

  • Mesir

  • Vietnam (tertentu)

  • China (tertentu)


2. Jika Diminta Langsung oleh Kedutaan atau Instansi Tujuan

Beberapa instansi secara eksplisit mensyaratkan:

  • “Certified translation + legalization”

  • “Sworn translation legalized by authorities”

Artinya:

  • Terjemahan tersumpah belum cukup

  • Harus ada legalisasi tambahan


3. Untuk Dokumen dengan Konsekuensi Hukum Tinggi

Dokumen seperti:

  • Akta kelahiran / nikah / cerai

  • Putusan pengadilan

  • Akta notaris

  • Kontrak bisnis

  • Dokumen perusahaan

  • Dokumen imigrasi

Hampir selalu membutuhkan:

  • Terjemahan tersumpah

    • legalisasi atau apostille


Peran Apostille: Pengganti Legalisasi Berjenjang

Sejak Indonesia bergabung dengan Konvensi Apostille (2022), untuk negara anggota:

  • ❌ Tidak perlu Kemenlu

  • ❌ Tidak perlu Kedutaan

  • ✅ Cukup Apostille dari Kemenkumham

Namun:

  • Apostille tidak menghapus kebutuhan terjemahan tersumpah

  • Apostille justru sering mensyaratkan terjemahan tersumpah

Jadi alurnya:

Dokumen asli → Terjemahan tersumpah → Apostille


Risiko Jika Menganggap Terjemahan Tersumpah Sudah Cukup

Kesalahan umum:

  • Langsung kirim dokumen ke luar negeri

  • Melewati tahap legalisasi

  • Salah memahami syarat negara tujuan

Dampaknya:

  • Dokumen ditolak

  • Proses visa tertunda

  • Gagal pendaftaran kampus

  • Kerja atau bisnis tertunda

  • Biaya tambahan karena harus mengulang


Studi Kasus Singkat

🔹 Kasus Studi Luar Negeri
Ijazah sudah diterjemahkan tersumpah → kampus tetap menolak karena belum apostille.

🔹 Kasus Pernikahan Campuran
Akta lahir diterjemahkan tersumpah → ditolak kedutaan karena belum legalisasi.

🔹 Kasus Bisnis Internasional
Kontrak diterjemahkan tersumpah → bank luar negeri meminta legalisasi tambahan.

Semua kasus ini menunjukkan:
👉 Terjemahan tersumpah ≠ pengakuan internasional


FAQ – Pertanyaan Umum

1. Apakah semua dokumen terjemahan tersumpah harus dilegalisasi?

Tidak semua, tergantung negara dan tujuan penggunaan.

2. Apakah apostille selalu wajib?

Hanya jika negara tujuan anggota Konvensi Apostille.

3. Apakah legalisasi memeriksa isi dokumen?

Tidak. Hanya keaslian tanda tangan dan stempel.

4. Apakah terjemahan biasa bisa dilegalisasi?

Umumnya tidak. Banyak instansi menolak terjemahan non-tersumpah.

5. Mana dulu: terjemahan atau legalisasi?

Biasanya terjemahan tersumpah dulu, baru legalisasi.

6. Apakah Pusat Penerjemah bisa membantu semuanya?

Ya. Mulai dari terjemahan tersumpah hingga legalisasi & apostille.


Kesimpulan: Terjemahan Tersumpah dan Legalisasi Adalah Dua Hal Berbeda

Dokumen yang sudah diterjemahkan tersumpah tetap membutuhkan legalisasi karena terjemahan hanya menjamin kebenaran bahasa, sedangkan legalisasi menjamin pengakuan lintas negara.
Keduanya tidak saling menggantikan, melainkan saling melengkapi. Dengan memahami perbedaannya, Anda dapat menghindari penolakan dokumen dan memastikan seluruh proses administrasi internasional berjalan lancar.

Untuk solusi aman dan lengkap — mulai dari terjemahan tersumpah hingga legalisasi dan apostillePusat Penerjemah siap menjadi mitra profesional Anda.

Hubungi tim kami melalui WhatsApp di 0818-0780-9009 maupun telepon di 0815-1008-1008 / 0813-1920-1920. Sebagai Pusat Penerjemah Murah Terbaik se-Indonesia, kami siap memberikan layanan estimasi waktu dan biaya GRATIS dengan respons cepat, hasil akurat, serta profesional.

Jasa Penerjemah Tersumpah

Tags :
Share This :

Related Articles

error: Content is protected !!
Live Chat WA