Jasa Penerjemah Tersumpah – Dokumen yang sudah diterjemahkan tersumpah tetap membutuhkan legalisasi karena terjemahan tersumpah hanya menjamin keakuratan bahasa, bukan pengakuan lintas negara atas dokumen tersebut.
Legalisasi berfungsi untuk mengesahkan tanda tangan dan stempel penerjemah tersumpah serta memastikan dokumen—baik asli maupun terjemahannya—diakui secara hukum oleh instansi luar negeri. Tanpa legalisasi, banyak kedutaan, universitas, pengadilan, dan regulator asing tetap menolak dokumen meskipun sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Perbedaan Fungsi Terjemahan Tersumpah dan Legalisasi
Banyak orang mengira bahwa setelah dokumen diterjemahkan tersumpah, maka dokumen tersebut otomatis sah digunakan di luar negeri. Padahal, terjemahan tersumpah dan legalisasi memiliki fungsi yang berbeda dan saling melengkapi, bukan saling menggantikan.
Fungsi Terjemahan Tersumpah
Terjemahan tersumpah berfungsi untuk:
Menjamin akurasi bahasa dan makna hukum
Menyatakan bahwa terjemahan sesuai dengan dokumen asli
Memberikan keabsahan linguistik dan hukum nasional
Memenuhi syarat administrasi di dalam negeri
Terjemahan tersumpah tidak:
Mengonfirmasi bahwa dokumen diakui negara tujuan
Menggantikan pengesahan pemerintah
Menghilangkan kewajiban legalisasi atau apostille
Fungsi Legalisasi Dokumen
Legalisasi berfungsi untuk:
Mengonfirmasi keaslian tanda tangan dan stempel
Menghubungkan dokumen Indonesia dengan sistem hukum negara tujuan
Memberikan pengakuan formal lintas negara
Memastikan dokumen dapat digunakan secara sah di luar negeri
Inilah alasan utama mengapa dokumen yang sudah diterjemahkan tersumpah masih memerlukan legalisasi.
Kenapa Terjemahan Tersumpah Saja Tidak Cukup di Mata Instansi Luar Negeri?
Dari sudut pandang instansi luar negeri, penerjemah tersumpah adalah pihak asing. Mereka tidak memiliki basis data atau otoritas untuk langsung memverifikasi:
Apakah penerjemah tersebut benar-benar resmi
Apakah tanda tangan dan stempel valid
Apakah terjemahan tersebut diakui pemerintah Indonesia
Karena itu, instansi luar negeri memerlukan konfirmasi dari otoritas negara asal dokumen, seperti:
Kemenkumham
Kemenlu
Kedutaan Besar
Atau melalui Apostille (untuk negara anggota)
Tanpa pengesahan ini, terjemahan tersumpah dianggap belum lengkap secara administratif internasional.
Baca juga : Proses Lengkap Legalisasi Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan
Alur Logis: Mengapa Legalisasi Tetap Dibutuhkan Setelah Terjemahan Tersumpah
Urutannya dapat dipahami sebagai berikut:
Dokumen asli → membuktikan isi
Terjemahan tersumpah → membuktikan akurasi bahasa
Legalisasi / Apostille → membuktikan pengakuan lintas negara
Jika hanya berhenti di langkah ke-2, maka:
Bahasa sudah benar
Tapi keabsahan internasional belum ada
Kapan Dokumen Terjemahan Tersumpah Wajib Dilegalisasi?
1. Untuk Penggunaan di Negara Non-Apostille
Jika negara tujuan bukan anggota Konvensi Apostille, maka:
Terjemahan tersumpah wajib dilegalisasi
Biasanya melalui:
Kemenkumham
Kemenlu
Kedutaan
Contoh negara:
Arab Saudi
Uni Emirat Arab (beberapa kasus)
Qatar
Kuwait
Mesir
Vietnam (tertentu)
China (tertentu)
2. Jika Diminta Langsung oleh Kedutaan atau Instansi Tujuan
Beberapa instansi secara eksplisit mensyaratkan:
“Certified translation + legalization”
“Sworn translation legalized by authorities”
Artinya:
Terjemahan tersumpah belum cukup
Harus ada legalisasi tambahan
3. Untuk Dokumen dengan Konsekuensi Hukum Tinggi
Dokumen seperti:
Akta kelahiran / nikah / cerai
Putusan pengadilan
Akta notaris
Kontrak bisnis
Dokumen perusahaan
Dokumen imigrasi
Hampir selalu membutuhkan:
Terjemahan tersumpah
legalisasi atau apostille
Peran Apostille: Pengganti Legalisasi Berjenjang
Sejak Indonesia bergabung dengan Konvensi Apostille (2022), untuk negara anggota:
❌ Tidak perlu Kemenlu
❌ Tidak perlu Kedutaan
✅ Cukup Apostille dari Kemenkumham
Namun:
Apostille tidak menghapus kebutuhan terjemahan tersumpah
Apostille justru sering mensyaratkan terjemahan tersumpah
Jadi alurnya:
Dokumen asli → Terjemahan tersumpah → Apostille
Risiko Jika Menganggap Terjemahan Tersumpah Sudah Cukup
Kesalahan umum:
Langsung kirim dokumen ke luar negeri
Melewati tahap legalisasi
Salah memahami syarat negara tujuan
Dampaknya:
Dokumen ditolak
Proses visa tertunda
Gagal pendaftaran kampus
Kerja atau bisnis tertunda
Biaya tambahan karena harus mengulang
Studi Kasus Singkat
🔹 Kasus Studi Luar Negeri
Ijazah sudah diterjemahkan tersumpah → kampus tetap menolak karena belum apostille.
🔹 Kasus Pernikahan Campuran
Akta lahir diterjemahkan tersumpah → ditolak kedutaan karena belum legalisasi.
🔹 Kasus Bisnis Internasional
Kontrak diterjemahkan tersumpah → bank luar negeri meminta legalisasi tambahan.
Semua kasus ini menunjukkan:
👉 Terjemahan tersumpah ≠ pengakuan internasional
FAQ – Pertanyaan Umum
1. Apakah semua dokumen terjemahan tersumpah harus dilegalisasi?
Tidak semua, tergantung negara dan tujuan penggunaan.
2. Apakah apostille selalu wajib?
Hanya jika negara tujuan anggota Konvensi Apostille.
3. Apakah legalisasi memeriksa isi dokumen?
Tidak. Hanya keaslian tanda tangan dan stempel.
4. Apakah terjemahan biasa bisa dilegalisasi?
Umumnya tidak. Banyak instansi menolak terjemahan non-tersumpah.
5. Mana dulu: terjemahan atau legalisasi?
Biasanya terjemahan tersumpah dulu, baru legalisasi.
6. Apakah Pusat Penerjemah bisa membantu semuanya?
Ya. Mulai dari terjemahan tersumpah hingga legalisasi & apostille.
Kesimpulan: Terjemahan Tersumpah dan Legalisasi Adalah Dua Hal Berbeda
Dokumen yang sudah diterjemahkan tersumpah tetap membutuhkan legalisasi karena terjemahan hanya menjamin kebenaran bahasa, sedangkan legalisasi menjamin pengakuan lintas negara.
Keduanya tidak saling menggantikan, melainkan saling melengkapi. Dengan memahami perbedaannya, Anda dapat menghindari penolakan dokumen dan memastikan seluruh proses administrasi internasional berjalan lancar.
Untuk solusi aman dan lengkap — mulai dari terjemahan tersumpah hingga legalisasi dan apostille — Pusat Penerjemah siap menjadi mitra profesional Anda.



