Layanan jasa legalisasi dokumen di Kedutaan Qatar dan penerjemah tersumpah bahasa Indonesia ke Arab menjadi solusi penting bagi individu atau perusahaan yang memerlukan dokumen resmi untuk keperluan di Qatar, seperti pendidikan, pekerjaan, pernikahan, atau bisnis.
Legalisasi memastikan dokumen diakui secara hukum, sementara terjemahan tersumpah menjamin akurasi dan keabsahan dokumen dalam bahasa Arab, yang sering menjadi syarat di Qatar.
Keperluan Legalisasi Dokumen di Qatar
Legalisasi dokumen di Kedutaan Qatar diperlukan untuk memverifikasi keaslian dokumen agar dapat digunakan secara sah di Qatar. Beberapa keperluan utama meliputi:
- Pendidikan: Legalisasi ijazah, transkrip nilai, atau sertifikat pendidikan untuk studi lanjut, beasiswa, atau pengakuan kualifikasi akademik.
- Pekerjaan: Pengesahan kontrak kerja, surat pengalaman kerja, atau sertifikat profesi untuk izin kerja atau pengajuan visa tenaga kerja.
- Pernikahan dan Keluarga: Legalisasi akta nikah, akta cerai, atau surat keterangan belum menikah untuk pernikahan, izin tinggal, atau pengajuan hak asuh.
- Bisnis: Pengesahan akta pendirian perusahaan, kontrak bisnis, atau izin usaha untuk mendirikan cabang atau menjalankan aktivitas komersial.
- Imigrasi: Legalisasi akta kelahiran, kartu keluarga, atau dokumen identitas untuk pengajuan kewarganegaraan atau residensi.
Dokumen yang Sering Dilegalisasi
Berdasarkan praktik umum, dokumen yang sering dilegalisasi untuk keperluan di Qatar meliputi:
- Dokumen Akademik: Ijazah (SD, SMP, SMA, perguruan tinggi), transkrip nilai, sertifikat kursus, atau rapor.
- Dokumen Pribadi: Akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, surat keterangan belum menikah, kartu keluarga, KTP, dan paspor.
- Dokumen Hukum: Akta notaris, putusan pengadilan, surat kuasa, atau dokumen waris.
- Dokumen Bisnis: Akta pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, TDP, atau kontrak komersial.
Dokumen-dokumen ini biasanya harus dilegalisasi terlebih dahulu di instansi terkait di Indonesia, seperti:
- Kementerian Pendidikan untuk ijazah SD hingga SMA.
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) untuk ijazah perguruan tinggi.
- Kementerian Agama untuk akta nikah berbasis Islam.
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk legalisasi tahap awal sebelum ke Kedutaan Qatar.
Peran Jasa Penerjemah Tersumpah
Sebelum legalisasi di Kedutaan Qatar, dokumen dalam bahasa Indonesia harus diterjemahkan ke bahasa Arab (atau dalam beberapa kasus, ke bahasa Inggris) oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kemenkumham. Penerjemah tersumpah memberikan cap dan tanda tangan resmi yang menjamin keabsahan terjemahan, sehingga diterima oleh otoritas Qatar.
Dokumen yang diterjemahkan biasanya mencakup semua dokumen yang akan dilegalisasi, seperti ijazah, akta nikah, atau kontrak kerja. Proses Legalisasi dan PenerjemahanProses legalisasi dan penerjemahan untuk Qatar umumnya meliputi:
- Penerjemahan Tersumpah: Dokumen diterjemahkan ke bahasa Arab oleh penerjemah tersumpah. Biaya penerjemahan rata-rata Rp250.000–Rp350.000 per halaman, tergantung penyedia jasa.
- Legalisasi Awal: Dokumen asli dan terjemahannya dilegalisasi di Kemenkumham (biaya sekitar Rp150.000–Rp200.000 per dokumen) dan Kemenlu (biaya sekitar Rp150.000–Rp200.000 per dokumen).
- Legalisasi di Kedutaan Qatar: Dokumen yang telah dilegalisasi Kemenkumham dan Kemenlu dibawa ke Kedutaan Qatar di Jakarta bersama fotokopi dokumen asli. Biaya legalisasi di kedutaan bervariasi, misalnya Rp1.400.000 per dokumen, tergantung jenis dokumen.
- Verifikasi Tambahan (Opsional): Dalam beberapa kasus, Qatar mungkin mensyaratkan verifikasi tambahan oleh Kementerian Luar Negeri Qatar setelah legalisasi kedutaan.
Keunggulan Menggunakan Jasa Profesional
Jasa legalisasi dan penerjemah tersumpah, Pusat Penerjemah menawarkan kemudahan dengan menangani seluruh proses, mulai dari penerjemahan hingga legalisasi.
Dengan layanan online, masyarakat dari kota mana pun di Indonesia dapat mengurus terjemahan dan legalisasi legalisir pengesahan atestasi stamp di Kedutaan Qatar dengan mudah, cepat, dan terjamin. Pilih penyedia jasa terpercaya Pusat Penerjemah WA. 081807809009 HP. 081510081008 – 081319201920.