Call 021 44 206 206 | 021 44 424 424 | 0813 1920 1920 | 0818 0780 9009
Legalisasi Akte dan Dokumen Indonesia
Akte yang dibuat di Indonesia sah menurut hukum di Belanda atau kedutaan lainnya jika sudah dilegalisir oleh tiga instansi ini menurut urutan seperti disebut di bawah ini:
ð Kementerian Hukum dan HAM, Jl. HR Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan;
ð Kementerian Luar Negeri, Jl. TamanPejambon 6, Jakarta Pusat;
ð Kedutaan Besar Kerajaan Belanda , Jl. H.R. Rasuna Said Kav. S-3, Kuningan, Jakarta 12950.
Dokumen asli Indonesia yang ditulis dalam bahasa Indonesia harus disertai dengan terjemahan. Terjemahan ini harus dilegalisir oleh pihak berwenang Indonesia. Legalisasi terjemahan oleh Kedutaan Besar tidak mungkin tanpa disertai dokumen asli yang telah dilegalisasi.
Untuk legalisasi dan informasi Anda dapat menghubungi loket urusan Belanda atau kedutaan lainnya di Bagian Konsuler Kedutaan Besar atau salah satu Konsulat. Untuk hal ini tidak perlu ada janji sebelumnya. Anda dipersilahkan dating selama jam buka.
Legalisasi oleh Departemen Kehakiman dan Urusan Luar Negeri di Jakarta tidak dapat diurus oleh Kedutaan Besar. Anda dapat melakukannya sendiri atau melalui perantara. Kedutaan Besar dan konsulat dapat membantu dalam mencari pengantara namun tidak bertanggung jawab atas layanan yang diberikan. Kedutaan Besar juga tidak berpengaruh atas tarif perantara atau tarif Departemen Kehakiman dan Departemen Urusan Luar Negeri di Jakarta.
Jika akte sudah dilegalisasi oleh Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri maka akte yang tidak dilaminasi dapat dilegalisasi oleh Kedutaan Besar. Permohonan untuk legalisasi ini dapat diajukan melalui konsulat atau petugas kontak konsulair. Perhatikan: Jika pernikahan dilakukan secara agama Islam maka yang harus dilegalisasi juga adalah dokumen berikut:Buku-buku nikah asli yang telah dilegalisasi. Buku ini harus dilegalisasi dulu oleh KUA dan kemudian oleh Departemen Agama. Kemudian buku nikah juga harus dilegalisasi oleh Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri Indonesia di Jakarta dan baru kemudian oleh Kedutaan Besar Belanda di Jakarta.
Perhatikan: Agar dokumen ini sah menurut hukum di Belanda atau kedutaan lainnya maka nama yang tercantum didalamya harus nama yang sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran Belanda, jangan nama Islam baru yang mungkin telah diberikan.Jika akte-akte ini belum dilegalisasi oleh Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri di Jakarta, hal ini harus diurus dulu dengan atau tanpa perantara.
Kedutaan Besar tidak berpengaruh atas waktu yang diperlukan departemen-departemen untuk legalisasi. Biasanya perlu 3-5 hari.
====
By-http://indonesia-in.nlembassy.org/organization/bagian-dalam-kedutaan/konsuler/permohonan-akte-dan-dokumen-di-indonesia/legalisasi-akte-dan-dokumen-indonesia.html
PP