Penerjemah Resmi Tersumpah Dokumen Sekolah dan Kuliah-Studi

Menerjemahkan DOKUMEN SEKOLAH-STUDI-KULIAH keperluan dan persyaratan pendaftaran melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, seperti ke jenjang SMP, SMA, Kuliah Perguruan Tinggi setingkat D3, S1, S2 dan S3, atau untuk kelengkapan sekolah-studi-kuliah di luar negeri baik jalur mandri atau beasiswa. Adapun dakumen DOKUMEN SEKOLAH-STUDI-KULIAH-BEASISWA yang umumnya diterjemahkan sebagai syarat adalah sebagai berikut:

  1. Akta Kelahiran
  2. Paspor/KTP/KK
  3. Ijazah/Diploma/Sertifikat Terakhir
  4. Daftar Traskrip Nilai
  5. Raport
  6. Surat Keterangan Kelulusan
  7. Surat Keterangan Pendamping Ijazah/SKPI
  8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik
  9. Surat Rekomendasi
  10. SKCK
  11. Surat Keteran Sehat/Dokter/Medical Check-Up
  12. CV
  13. Essay
  14. Surat Keterangan Pindah
  15. Skripsi
  16. Abstrak
  17. Desertasi
  18. Dan dokumen lainnya
Penerjemah Resmi Tersumpah Dokumen Sekolah dan Kuliah Seperti Ijazah, Diploma, Sertifikat, Transkip Daftar Nilai, Raport, Abstrak, Skripsi, Akta Kelahiram SKXK, Surat Keterangan Lulus, SKPI, Sesertasi dan lainnya

Bahasa yang diterjemahakan untuk dokumen persyaratan beasiswa, sekolah, studi dan sekolah di luar negeri adaalah bahasa sesuai dengan universitas tujuan, seperti:

  1. Bahasa Inggris
  2. Bahasa Jerman
  3. Bahasa Belanda
  4. Bahasa Arab
  5. Bahasa Spanyol
  6. Bahasa Jepang
  7. Bahasa China/Mandarin/Taiwan
  8. Bahasa Vietnam
  9. Bahasa Polandaia
  10. Bahasa Swedia
  11. Bahasa Rusia
  12. Bahasa Thailand
  13. Bahasa Turki
  14. Bahas asing lainnya

Dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah resmi, legal, tersumpah yang terdaftar di Kementerian dan instansi terkait, dan sebagian universitas juga mengharuskan dokumen hasil terjemahan tersebut dilegalisasi oleh Kantor Notaris, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM, KEMENTERIAN LUAR NEGERI, KEDUTAAN ASING atau INSTANSI TERKAIT LAINNYA.

Untuk informasi lengkap bisa langsung hubungi kami di:

Penerjemahan Ijazah, Diploma, Transkrip Dan Daftar Nilai Sebagai Persyaratan Aplikasi Beasiswa-Jasa Penerjemah Resmi

Dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah resmi, legal, tersumpah yang terdaftar di Kementerian dan instansi terkait, atau bila tidajk disyaratkan bisa menggunakan terjemahan penerjemah non-tersumpah, dan sebagian instansi juga mengharuskan dokumen hasil terjemahan tersebut dilegalisasi oleh Kantor Notaris, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM, KEMENTERIAN LUAR NEGERI, KEDUTAAN ASING atau INSTANSI TERKAIT LAINNYA.

Untuk informasi lengkap bisa langsung hubungi kami di:

P. 081519201920 atau 081510081008

WA. 081807809009

E. pusatpenerjemah@gmail.com

error: Content is protected !!
Live Chat WA