Menerjemahkan DOKUMEN LEGAL PENTING PERUSAHAAN untuk keperluan kerjasama, pendaftaran merek, mengikuti tender, pengenalan produk, informasi produk, manajemen perusahan dan keperluan lainnya baik menyangkut perusahaan sendiri atau pihak ketiga atau terkait. Adapun dakumen DOKUMEN LEGAL PENTING PERUSAHAAN yang umumnya diterjemahkan sebagai syarat adalah sebagai berikut:
- Surat Izin Usaha Perdaganagan – SIUP
- Akta Pendirian Perusahaan-PT-CV-Yayasan
- Tanda Daftar Perusahaan-TDP
- Nomor Pokok Wajib Pajak-NPWP
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan-SKDP
- Tanda Daftar Perusahaan-TDP
- Surat Izin Tempat Usaha-SITU
- Nomor Induk Berusaha-NIB
- Laporan Tahunan-Keuangan-Pajak
- Surat Perjanjian Kerjasama-MoU
- Surat Kuasa-Poa
- Tanda Daftar Merek dan Hak Paten
- Dan lainnya
Bahasa yang diterjemahakan untuk DOKUMEN LEGAL PENTING PERUSAHAAN seperti:
- Bahasa Inggris
- Bahasa Jerman
- Bahasa Belanda
- Bahasa Arab
- Bahasa Spanyol
- Bahasa Jepang
- Bahasa China/Mandarin/Taiwan
- Bahasa Vietnam
- Bahasa Polandaia
- Bahasa Swedia
- Bahasa Rusia
- Bahasa Thailand
- Bahasa Turki
- Bahas asing lainnya
Umumnya DOKUMEN LEGAL PENTING PERUSAHAAN diterjemahkan oleh penerjemah berpengalaman atau resmi, legal, tersumpah yang terdaftar di Kementerian dan instansi terkait, dan sebagian universitas juga mengharuskan dokumen hasil terjemahan tersebut dilegalisasi oleh Kantor Notaris, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM, KEMENTERIAN LUAR NEGERI, KEDUTAAN ASING atau INSTANSI TERKAIT LAINNYA.
Untuk informasi lengkap bisa langsung hubungi kami di:
P. 081519201920 atau 081510081008
WA. 081807809009