Penerjemah Tersumpah Akta Notaris | Translator Tersumpah Akta Notaris | Penterjemah Tersumpah Akta Notaris | Terjemahan Tersumpah Akta Notaris | Penerjemahan Tersumpah Akta Notaris | Translasi Tersumpah Akta Notaris | Tarjamah Tersumpah Akta Notaris | Translet Tersumpah Akta Notaris
Pusat Penerjemah membantu bagi para profesional, pebisnis, pemilik perusahaan dan pengusaha dalam menerjemahkan akta notaris mereka untuk dapat digunakan berbagai kepenting dalam dalam dan luar negeri.
Dokumen akta notaris pada umumnya diterjemahkan untuk keperluan dengan pihak asing baik perorangan, lembaga atau perusahaan, maka akta notaris harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah untuk menjamin keakuratan dan untuk dapat diterima di lembaga resmi.
Umumnya akta notaris hanya dalam satu bahasa, yaitu bahasa Indonesia, untuk dapat digunakan oleh pihak lain yang tidak memahami bahasa Indonesia, maka akta tersebut harus diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa Arab, Belanda, China, Jepang, Jerman, Mandarin, Korea, Perancis, Spanyol, Turki, Vietnam, Polandaia, Rusia, Italia, Portugis, India, Teto, Taiwan dan bahasa lainnya.
Selain diterjemahkan, umumnya dokumen akta notaris untuk dapat digunakan di luar negeri harus dilakukan pengesahan di Kemenkumham dan Kemenlu, Pusat Penerjemah juga membantu proses apostille dokumen, yaitu layanan jasa pengesahan, stamp, legalisasi, legalisir, affidavit dan atestasi dokumen di Kantor Notaris, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Internasional, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kedutaan Asing atau Embassy.
Anda dapat menikmati layanan terjemahan dan penerjemahan dokumen akta notaris anda dari mana saja bahkan bila anda di luar negeri, order tejemahan di Pusat Penerjemah cukup mudah, silahkan kirim dokumen Anda via WA atau email untuk mendapatkan estimasi biaya dan waktu pengerjaan secara cuma-cuma dan gratis (gratis estimasi), silahkan hubungi CS kami di nomor Tel. 081510081008 – 081319201920 dan WA. 081807809009.