Call 021 44 206 206 | 021 44 424 424 | 0813 1920 1920 | 0818 0780 9009
Penerjemah Tersumpah
Dokumen penting Anda harus diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah, yaitu penerjemah profesional yang telah diakui oleh pemerintah atau telah mendapatkan SK dari pemerintah Republik Indonesia. Penerjemah Tersumpah memiliki sertifikat sebagai penerjemah tersumpah atau penerjemah bersertifikat atau disebut juga penerjemah resmi setelah berhasil menyelesaikan seleksi kualifikasi penerjemah dalam bahasa tertentu yang diadakan oleh pemerintah atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengadakan sertifikasi atau kualifikasi tersebut. Mereka yang dinyatakan lulus harus memperoleh atau lulus minimal dengan nilai atau predikat A, merekalah yang berhak menyandang predikat penerjemah tersumpah, yaitu penerjemah yang diambil sumpahnya atas kualifikasi mereka untuk berprofesi sebagai penerjemah yang dituntut untuk menerjemahkan semua dokumen secara benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.