Penerjemah Tersumpah Marriage Book

Marriage Book atau Book of Marriage atau Buku Nikah harus diterjemahkan ke bahasa asing Inggris, Arab, Jerman, Korea, China, Mandarin, Perancis, Belanda dan bahasa lainnya bagi orang yang akan mengajak mengundang pasangan suami isteri atau anak keluarganya untuk tinggal bersama mereka di luar negeri, yaitu sebagai persyaratan aplikasi visa di kedutaan dari negara di mana ia tinggal.

Marriage Book Sworn Translator

Buku Nikah selain diterjemahkan juga harus dilegalisasi di Kementerian Agama atau Kemenag, kemudian dilegalisasi apostille di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Asing negara tujuan.

 

Pusat Penerjemah menyediakan layanan terjemahan oleh penerjemah tersumpah dan legalisasi atau apostille Buku Nikah atau Marriage Book atau Book of Marriage dengan mengubungi kami di WA 081807809009 atau HP. 081510081008-081319201920.

Jasa Apostille Buku Kelahiran
error: Content is protected !!
Live Chat WA