Penerjemah Tersumpah Resmi Cepat Murah Surat Sertifikat Kartu Vaksinasi Covid-19

Anda membutuhkan, mencari butuh, memerlukan Penerjemah Resmi Cepat Murah Surat Sertifikat Kartu Vaksinasi Covid-19,Pusat Penerjemah siap membantu Anda, memberikan layanan terbaik dan terpercaya dokumen Anda khusunya dokumen Surat Sertifikat Kartu Vaksinasi Covid-19. Kami siap menerjemahkannya dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris, China, Arab, Mandarin, Spanyol, Teto, Jepang, Rusia, Italia, Korea, Turki, Vietnam, Jerman, Perancis, India, Hindi dan bahasa asing lainnya.

Penerjemah Tersumpah Resmi Cepat Murah Surat Sertifikat Kartu Vaksinasi Covid-19 dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris, China, Arab, Mandarin, Spanyol, Teto, Jepang, Rusia, Italia, Korea, Turki, Vietnam, Jerman, Perancis, India, Hindi dan bahasa asing lainnya.

Surat Sertifikat Kartu Vaksinasi Covid-19 diberikan kepada mereka yang telah melakukan vaksinasi tersebut sebagai bukti resmi dan otentik bila yang bersangkutan telah melakukan vaksinasi.  Surat Sertifikat Kartu Vaksinasi Covid-19 menerangkan nama pemilik kartu atau sertifikat, nomor ID/KTP, nomor registrasi vaksinasi, jenis dan nama vaksin, tempat dan tanggal pelaksanaan vaksin, periode vaksin dan lembaga instansi resmi  kesehatan yang melaksanakan vaksinasi. Karena vaksinasi dilaksanakan di Negara Indonesia, maka surat sertifikat kartu tersebut dicetak dalam Bahasa Indonesia.

Kenapa Surat Sertifikat Kartu Vaksinasi Covid-19 harus diterjemahkan ke Bahasa Inggris, Arab, China, Mandarin, Perancis, Jepang, Korea atau bahasa asing lainnya oleh penerjemah resmi tersumpah? Mengingat bahwa Surat Sertifikat Kartu Vaksinasi Covid-19 adalah dokumen resmi, maka proses terjemahannya harus menggunakan penerjemah resmi yang telah diakui, bersertifikat dan bersumpah agar bisa digunakan secara resmi oleh instansi terkait yang meminta dan memberikan syarat untuk memberikan kartu tersebut sesuai dengan bahasa yang mereka gunakan. Diterjemahkan misalnya untuk kepentingan persyaratan dinas luar negeri, aplikasi visa di kedutaan, melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, studi, kuliah, belajar and beasiswa di luar negeri serta kepentingan lainnya.

Dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah resmi, legal, tersumpah yang terdaftar di Kementerian dan instansi terkait, sebagian instansi terkait juga mengharuskan dokumen hasil terjemahan tersebut dilegalisasi oleh Kantor Notaris, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM, KEMENTERIAN LUAR NEGERI, KEDUTAAN ASING atau INSTANSI TERKAIT LAINNYA.

Untuk informasi lengkap bisa langsung hubungi kami di:

P. 081519201920 atau 081510081008 WA. 081807809009

E. pusatpenerjemah@gmail.com

www.pusatpenerjemah.co.id

error: Content is protected !!
Live Chat WA