Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa Inggris Indonesia Inggris, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa China Indonesia China Inggris China, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa Mandarin Indonesia Mandarin Inggris Mandarin, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa Tionghoa Indonesia Tionghoa Inggris Tionghoa, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa Swedia Indonesia Swedia Inggris Swedia, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa Arab Indonesia Arab Inggris Arab, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa Spanyol Indonesia Spanyol Inggris Spanyol, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa Perancis Indonesia Perancis Inggris Perancis, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa Jepang Indonesia Jepang Inggris Jepang, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa Jerman Indonesia Jerman Inggris Jerman, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa Korea Indonesia Korea Inggris Korea, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa Thailand Indonesia Thailand Inggris Thailand, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa Philipina Indonesia Philipina Inggris Philipina, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa Malasyia Indonesia Malasyia Inggris Malasyia, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa Belanda Indonesia Belanda Inggris Belanda, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa Rusia Indonesia Rusia Inggris Rusia, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa Turki Indonesia Turki Inggris Turki, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa Yunani Indonesia Yunani Inggris Yunani, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa Polandia Indonesia Polandia Inggris Polandia, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa Persia Indonesia Persia Inggris Persia, Call 0813 1920 1920 Penerjemahan Perjanjian Hibah Bahasa Urdu Indonesia Urdu Inggris Urdu
Perjanjian Hibah
Perjanjian Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah (pemberi hibah) pada masa hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuat barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan tersebut. Pengaturan atas hibah didapat pada Pasal 1666 sampai dengan 1693 KUH Perdata.
Menelaah dari pengertian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa perjanjian adalah bersifat sepihak, dikarenakan dalam perjanjian ini pihak penerima hibah tidak perlu memberikan kontraprestasi sebagai imbalan kepada pihak penghibah.
Hibah sebagaimana perjanjian lainnya adalah bersifat obligatoir, penyerahan hak milik baru akan terjadi jika telah terlaksananya ”levering”, yang untuk barang tetap dilakukan melalui akta notaris sedangkan untuk barang bergerak tidak diperlukan formalitas ini, namun demi kepentingan para pihak sangat lah dianjurkan melalui akta notaris, terutama jika benda nya bernilai tinggi.
Penting juga untuk memperhatikan bahwa dalam pelaksanaan nya perjanjian hibah tetap harus memperhatikan ketentuan serta tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum maupun kesusilaan.