Jasa Apostille Dokumen dan Terjemahan untuk Keperluan di Kerajaan Arab Saudi KSA

Dalam era globalisasi, kebutuhan untuk menggunakan dokumen resmi di luar negeri semakin meningkat, termasuk untuk tujuan Kerajaan Arab Saudi. Baik untuk aplikasi kerja, izin tinggal, studi, bisnis, pernikahan, maupun keperluan lainnya, dokumen-dokumen tersebut sering kali memerlukan legalisasi agar diakui secara hukum di negara tujuan. Salah satu bentuk legalisasi yang kini banyak digunakan adalah apostille.

 

Apa Itu Apostille?

 

Apostille adalah sertifikat yang mengesahkan keabsahan dokumen publik, seperti tanda tangan pejabat, cap, atau segel resmi, sehingga dokumen tersebut diakui di negara lain. Di Indonesia, apostille diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille pada 2021. Proses ini menyederhanakan legalisasi dokumen dengan menghapus kebutuhan legalisasi berlapis di Kementerian Luar Negeri dan kedutaan, meskipun untuk Arab Saudi, legalisasi di kedutaan tetap diperlukan setelah apostille atau legalisasi awal.

 

Mengapa Membutuhkan Jasa Apostille?

 

Mengurus legalisasi dokumen untuk Arab Saudi bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Beberapa alasan mengapa Anda membutuhkan jasa profesional adalah:

 

  1. Proses Cepat dan Efisien: Jasa apostille dan legalisasi memiliki pengalaman dalam menangani prosedur di Kemenkumham, sehingga mempercepat proses.

 

  1. Terjemahan Tersumpah: Dokumen untuk Arab Saudi sering kali harus diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh penerjemah tersumpah yang diakui.

 

  1. Kepastian Hukum: Jasa profesional memastikan dokumen Anda memenuhi persyaratan hukum Arab Saudi, mengurangi risiko penolakan.

 

  1. Kemudahan: Anda tidak perlu repot mengurus sendiri, terutama jika berada jauh dari Jakarta atau sibuk dengan aktivitas lain.

 

Dokumen yang Memerlukan Apostille/Legalisasi untuk Arab Saudi

 

Berikut adalah jenis dokumen yang umumnya memerlukan apostille atau legalisasi untuk berbagai keperluan di Kerajaan Arab Saudi, beserta proses terjemahan dan legalisasi yang diperlukan:

 

  1. Aplikasi Kerja

Untuk bekerja di Arab Saudi, dokumen-dokumen berikut sering diperlukan:

 

  • Ijazah dan Transkrip Nilai: Membuktikan kualifikasi pendidikan Anda. Ijazah harus dilegalisasi oleh Kementerian Pendidikan, Kemenkumham.

 

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Menunjukkan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal. SKCK harus dilegalisasi oleh Kepolisian, Kemenkumham.

 

  • Sertifikat Profesi: Untuk profesi tertentu seperti dokter atau insinyur, sertifikat profesi harus dilegalisasi.

 

  • Surat Pengalaman Kerja: Membuktikan pengalaman kerja sebelumnya, diterjemahkan ke dalam bahasa Arab atau Inggris oleh penerjemah tersumpah.

 

  • Paspor dan KTP: Fotokopi yang dilegalisasi untuk verifikasi identitas.

 

  1. Izin Tinggal

Untuk mendapatkan izin tinggal (Iqama) di Arab Saudi, dokumen yang diperlukan meliputi:

 

  • Akta Kelahiran: Untuk membuktikan identitas pribadi, harus dilegalisasi dan diterjemahkan.

 

  • Akta Nikah/Buku Nikah: Jika mengajukan izin tinggal untuk keluarga, akta nikah harus dilegalisasi oleh Kementerian Agama (jika menikah di Indonesia), Kemenkumham.

 

  • Surat Sponsor: Surat dari sponsor (biasanya perusahaan atau keluarga di Arab Saudi), yang kadang perlu diterjemahkan.

 

  • Sertifikat Kesehatan: Menunjukkan bahwa Anda bebas dari penyakit tertentu, dilegalisasi oleh otoritas kesehatan setempat.

 

  1. Studi/Belajar/Kuliah

Untuk melanjutkan studi di Arab Saudi, dokumen pendidikan adalah kunci:

 

  • Ijazah dan Transkrip Nilai: Harus dilegalisasi oleh Kementerian Pendidikan, Kemenkumham.

 

  • Surat Rekomendasi: Dari institusi pendidikan sebelumnya, diterjemahkan ke dalam bahasa Arab atau Inggris.

 

  • Sertifikat Bahasa: Jika diperlukan, seperti TOEFL atau sertifikat bahasa Arab, harus dilegalisasi.

 

  • Surat Keterangan Beasiswa: Jika mendapatkan beasiswa, dokumen ini juga perlu dilegalisasi.

 

  1. Bisnis

Untuk keperluan bisnis, seperti mendirikan perusahaan atau menghadiri pertemuan bisnis, dokumen berikut diperlukan:

 

  • Akta Pendirian Perusahaan: Harus dilegalisasi oleh notaris, Kemenkumham.

 

  • Surat Kuasa: Jika mewakili perusahaan, dokumen ini harus diterjemahkan dan dilegalisasi.

 

  • Sertifikat Pendaftaran Perusahaan: Untuk membuktikan legalitas perusahaan.

 

  • Kontrak Bisnis: Kadang diperlukan untuk kerjasama tertentu, diterjemahkan ke dalam bahasa Arab.

 

  1. Pernikahan

Untuk menikah di Arab Saudi atau mendaftarkan pernikahan campuran, dokumen yang diperlukan meliputi:

 

  • Akta Nikah atau Buku Nikah: Jika menikah di Indonesia, harus dilegalisasi oleh Kementerian Agama, Kemenkumham.

 

  • Surat Keterangan Belum Menikah: Untuk membuktikan status lajang, diterjemahkan dan dilegalisasi.

 

  • Sertifikat Mualaf: Jika salah satu pihak baru masuk Islam, dokumen ini harus dilegalisasi.

 

  • Surat Izin dari Kedutaan: Untuk WNA, surat izin menikah dari kedutaan negara asal diperlukan, diterjemahkan ke dalam bahasa Arab.

 

  • Akta Kelahiran: Untuk verifikasi identitas kedua mempelai.

 

  1. Keperluan Lainnya

Dokumen lain yang mungkin diperlukan untuk berbagai tujuan:

  • Akta Cerai: Untuk membuktikan status cerai, harus dilegalisasi dan diterjemahkan.
  • Surat Kuasa: Untuk keperluan hukum atau administrasi, seperti pengurusan warisan.
  • Sertifikat Kematian: Jika mengurus administrasi kematian di Arab Saudi.
  • Dokumen Notaris: Seperti akta hibah atau wasiat, harus dilegalisasi.

 

Mengapa Memilih Jasa Kami?

 

Kami menawarkan layanan apostille, legalisasi, dan terjemahan dokumen yang:

  • Cepat dan Terpercaya: Proses selesai dalam waktu singkat dengan jaminan dokumen diterima.
  • Penerjemah Tersumpah Profesional: Terjemahan ke dalam bahasa Arab atau Inggris oleh penerjemah yang diakui Kedutaan Arab Saudi.
  • Harga Kompetitif: Biaya transparan tanpa biaya tersembunyi.
  • Layanan Lengkap: Dari legalisasi hingga pengiriman dokumen ke alamat Anda.

 

Cara Menggunakan Jasa Kami

  1. Konsultasi: Hubungi kami melalui telepon, WhatsApp, atau email untuk mendiskusikan kebutuhan Anda.
  2. Pengiriman Dokumen: Kirimkan dokumen asli atau scan melalui email atau kurir.
  3. Proses Legalisasi dan Terjemahan: Kami akan mengurus legalisasi di Kemenkumham, serta terjemahan tersumpah.
  4. Pengiriman Hasil: Dokumen yang telah dilegalisasi dan diterjemahkan akan dikirim kembali kepada Anda.

 

Untuk keperluan di Kerajaan Arab Saudi, seperti aplikasi kerja, izin tinggal, studi, bisnis, atau pernikahan, dokumen Anda harus dilegalisasi dan diterjemahkan dengan benar agar diakui secara hukum. Meskipun apostille menyederhanakan proses untuk beberapa negara, legalisasi konvensional tetap diperlukan untuk Arab Saudi. Dengan menggunakan jasa apostille, legalisasi, dan terjemahan profesional, Anda dapat menghemat waktu dan memastikan dokumen Anda memenuhi standar internasional. Hubungi kami sekarang untuk solusi cepat, aman, dan terpercaya!

 

Selalu periksa persyaratan terbaru di Kedutaan Besar Arab Saudi, karena peraturan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.

 

Percayakan kebutuhan apostille Anda kepada kami – solusi cepat, aman, dan profesional!

Kontak: 081807809009 (WA) – 081510081008 – 081319201920 (HP)

Website: www.pusatpenerjemah.com

Email: pusatpenerjemah@gmail.com

error: Content is protected !!
Live Chat WA