Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa Inggris Indonesia Inggris, Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa China Indonesia China Inggris China, Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa Mandarin Indonesia Mandarin Inggris Mandarin, Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa Tionghoa Indonesia Tionghoa Inggris Tionghoa, Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa Swedia Indonesia Swedia Inggris Swedia, Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa Arab Indonesia Arab Inggris Arab, Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa Spanyol Indonesia Spanyol Inggris Spanyol, Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa Perancis Indonesia Perancis Inggris Perancis, Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa Jepang Indonesia Jepang Inggris Jepang, Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa Jerman Indonesia Jerman Inggris Jerman, Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa Korea Indonesia Korea Inggris Korea, Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa Thailand Indonesia Thailand Inggris Thailand, Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa Philipina Indonesia Philipina Inggris Philipina, Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa Malasyia Indonesia Malasyia Inggris Malasyia, Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa Belanda Indonesia Belanda Inggris Belanda, Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa Rusia Indonesia Rusia Inggris Rusia, Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa Turki Indonesia Turki Inggris Turki, Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa Yunani Indonesia Yunani Inggris Yunani, Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa Polandia Indonesia Polandia Inggris Polandia, Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa Persia Indonesia Persia Inggris Persia, Call 0818 0780 9009 | 0813 1920 1920 | 0815 1008 1008 Penerjemahan Perjanjian Persekutuan Bahasa Urdu Indonesia Urdu Inggris Urdu
Perjanjian Persekutuan
Persekutuan menurut Syahmin AK (2006:59) adalah merupakan bentuk perjanjian yang paling sederhana dalam tujuan untuk mendapatkan keuntungan bersama. Dalam pelaksanaannya, pada persekutuan akan terdapat beberapa perjanjian lainnya Adalah perjanjian kerja, perjanjian batas waktu persekutuan, perjanjian sekutu dengan pihak ketiga, perjanjian pembagian keuntungan, serta perjanjian – perjanjian lainnya.
Perjanjian persekutuan berbeda dengan perjanjian-perjanjian lainnya yang juga bertujuan untuk mencari keuntungan bersama seperti Firma, maupun Perseroan Terbatas, dikarenakan dalam persekutuan perjanjian hanya lah antara para pihak yang mengikatkan dirinya dan tidak mempunyai pengaruh ke luar kepada pihak yang lain. Begitu juga sebalikna, pihak ketiga tidak mempunyai kepentingan bagaimana diaturnya kerjasama dalam persekutuan itu, karena para sekutu bertanggungjawab secara pribadi atau perseorangan tentang hutang-hutang yang mereka buat.
Tentang pembagian keuntungan maupun bentuknya modal yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu adalah tidak ditentukan oleh Undang-undang, untuknya semua diserahkan kepada mereka sendirinya untuk mengatur nya di dalam perjanjian persekutuannya.
Berakhirnya persekutuan dapat terjadi karena: a) lewat waktu, b) musnahnya barang atau telah diselesaikannya pekerjaan yang menjadi pokok persekutuan, c) atas kehendak semata-mata dari seorang atau beberapa sekutu, dan d) jika sakah seorang sekutu meninggal, atau ditaruh di bawah pengamouan dan atau dinyatakan pailit.