Penerjemah Resmi Tersumpah Terdaftar Dokumen Akta Notaris

Menerjemahkan DOKUMEN AKTA-AKTE NOTARIS (NOTARY DEED) oleh penerjemah resmi, tersumpah dan terdaftar di kementerian, baik untuk keperluan dan kepentingan pribadi perorangan, lembaga swasta atau negara, perusahaan, yayasan atau instansi pemerintah, kenapa DOKUMEN NOTARIS harus diterjemahkan? Karema dokumen notaris tersebut berhubungan atau diminta terjemahannya oleh pihak asing baik lembaga atau perorangan untuk kepentingan tertentu. Adapun dakumen yang umumnya diterjemahkan adalah sebagai berikut:

  1. Akta Pendirian Perusahaan
  2. Surat Kuasa
  3. Surat Pernyataan
  4. Pernyataan Waris
  5. Akta Jual Beli
  6. Akta Sewa Menyewa
  7. Minuta Risalah Rapat
  8. Akta Perubahan
  9. Akta Pendirian Yayasan
  10. Akta Perjanjian
  11. RUPS
  12. Dan dokumen penting lainnya.
Penerjemah Resmi Tersumpah Terdaftar Dokumen Akta-Akte Notaris Bahasa Inggris Arab China Mandarin Teto Jerman Perancis Turki dan Bahasa Asing Lainnya

Bahasa yang diterjemahakan untuk dokumen DOKUMEN AKTA-AKTE NOTARIS (NOTARY DEED) adaalah seperti:

  1. Bahasa Inggris
  2. Bahasa Jerman
  3. Bahasa Belanda
  4. Bahasa Arab
  5. Bahasa Spanyol
  6. Bahasa Jepang
  7. Bahasa China/Mandarin/Taiwan
  8. Bahasa Vietnam
  9. Bahasa Polandaia
  10. Bahasa Swedia
  11. Bahasa Rusia
  12. Bahasa Thailand
  13. Bahasa Turki
  14. Bahas asing lainnya

Dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah resmi, legal, tersumpah yang terdaftar di Kementerian dan instansi terkait, dan sebagian universitas juga mengharuskan dokumen hasil terjemahan tersebut dilegalisasi oleh Kantor Notaris, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM, KEMENTERIAN LUAR NEGERI, KEDUTAAN ASING atau INSTANSI TERKAIT LAINNYA.

Untuk informasi lengkap bisa langsung hubungi kami di:

P. 081519201920 atau 081510081008

WA. 081807809009

E. pusatpenerjemah@gmail.com

error: Content is protected !!
Live Chat WA