Menerjemahkan DOKUMEN AKTA-AKTE NOTARIS (NOTARY DEED) oleh penerjemah resmi, tersumpah dan terdaftar di kementerian, baik untuk keperluan dan kepentingan pribadi perorangan, lembaga swasta atau negara, perusahaan, yayasan atau instansi pemerintah, kenapa DOKUMEN NOTARIS harus diterjemahkan? Karema dokumen notaris tersebut berhubungan atau diminta terjemahannya oleh pihak asing baik lembaga atau perorangan untuk kepentingan tertentu. Adapun dakumen yang umumnya diterjemahkan adalah sebagai berikut:
- Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Kuasa
- Surat Pernyataan
- Pernyataan Waris
- Akta Jual Beli
- Akta Sewa Menyewa
- Minuta Risalah Rapat
- Akta Perubahan
- Akta Pendirian Yayasan
- Akta Perjanjian
- RUPS
- Dan dokumen penting lainnya.
Bahasa yang diterjemahakan untuk dokumen DOKUMEN AKTA-AKTE NOTARIS (NOTARY DEED) adaalah seperti:
- Bahasa Inggris
- Bahasa Jerman
- Bahasa Belanda
- Bahasa Arab
- Bahasa Spanyol
- Bahasa Jepang
- Bahasa China/Mandarin/Taiwan
- Bahasa Vietnam
- Bahasa Polandaia
- Bahasa Swedia
- Bahasa Rusia
- Bahasa Thailand
- Bahasa Turki
- Bahas asing lainnya
Dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah resmi, legal, tersumpah yang terdaftar di Kementerian dan instansi terkait, dan sebagian universitas juga mengharuskan dokumen hasil terjemahan tersebut dilegalisasi oleh Kantor Notaris, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM, KEMENTERIAN LUAR NEGERI, KEDUTAAN ASING atau INSTANSI TERKAIT LAINNYA.
Untuk informasi lengkap bisa langsung hubungi kami di:
P. 081519201920 atau 081510081008
WA. 081807809009